Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022.
Menghadap Kapolri
Endar mengaku langsung menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit setelah mengetahui dirinya dipecat. Ia dipecat Ketua KPK Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Tentunya sudah menghadap beliau," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Endar mengungkapkan maksud dari pertemuannya dengan Listyo itu untuk melaporkan pemberhentiannya, setelah dirinya ditemui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan jajarannya petinggi KPK.
"Saya ditunjukkan SK pemberhentian pertama kali dan penghadapan ya. Setelah itu saya melaporkan, intinya saya tidak menerima SK itu, atau saya akan menjawab menerima, tidak," tegasnya.
Kapolri disebut Endar meminta dirinya untuk melanjutkan pengabdiannya, sesuai dengan surat perpanjangan masa kerjanya di KPK.
"Iya (Kapolri minta untuk lanjut)," sebutnya.
Baca Juga: Perpres Belum Terbit, Pegawai IKN Belum Terima Gaji