Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat mengomentari perihal pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi hanya mengingatkan bahwa setiap institusi itu memiliki mekanisme terhadap pegawainya masing-masing.
Dengan demikian, ia meminta agar mekanisme itu diikuti. Ia tidak mau kalau perihal mutasi ataupun perpindahan itu malah membuat kebisingan.
"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya, kok," kata Jokowi usai meninjau Pasar Johar, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
"Dilihat saja dimekanisme aturannya seperti apa," sambungnya.
Baca Juga: Perpres Belum Terbit, Pegawai IKN Belum Terima Gaji
Dipecat dari KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Direktur Penyelidikan ialah Ronald Worotikan yang sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
"Jadi, per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt, pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari (kedeputian) Korsup, koordinasi dan supervisi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan pimpinan KPK tidak mengusulkan masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyurati KPK agar Endar tetap bertahan di lembaga antirasuah itu.
Namun, kata Ali, perpanjangan masa jabatan aparatur sipil negara yang dipekerjakan di lembaga antikorupsi itu harus diawali usulan dari KPK.
Baca Juga: Puan Ungkap Syarat PDI Perjuangan Terkait Koalisi Besar
"Berdasarkan keputusan dari rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Penyelidikan ini karena memang per 31 (Maret 2023) telah selesai masa tugasnya. Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," tutur Ali.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022.
Menghadap Kapolri
Endar mengaku langsung menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit setelah mengetahui dirinya dipecat. Ia dipecat Ketua KPK Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Tentunya sudah menghadap beliau," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Endar mengungkapkan maksud dari pertemuannya dengan Listyo itu untuk melaporkan pemberhentiannya, setelah dirinya ditemui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan jajarannya petinggi KPK.
"Saya ditunjukkan SK pemberhentian pertama kali dan penghadapan ya. Setelah itu saya melaporkan, intinya saya tidak menerima SK itu, atau saya akan menjawab menerima, tidak," tegasnya.
Kapolri disebut Endar meminta dirinya untuk melanjutkan pengabdiannya, sesuai dengan surat perpanjangan masa kerjanya di KPK.
"Iya (Kapolri minta untuk lanjut)," sebutnya.