Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan terhadap terdakwa AG (15) terkait kasus penganiayaan berat David Ozora pada Senin (10/4/2023). AG merupakan pacar Mario Dandy Satriyo saat terjadi penganiayaan.
"Senin tanggal 10 April (sidang putusan)," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
Djuyamto menyebut sidang tersebut terbuka untuk masyarakat umum. Kendati begitu, terdakwa AG tidak diwajibkan hadir saat persidangan.
"Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum terdakwa anak tidak wajib hadir," jelas dia.
Hari ini terdakwa AG (15) akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jaksel.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono mengatakan pada Selasa (4/4/2023) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.
Dengan demikian, hari ini persidangan diagendakan dengan agenda tuntutan dari jaksa.
"Rabu agenda tuntutan," kata Reza dikutip Rabu (5/4/2023) .
Reza menyebut sidang tuntutan terhadap terdakwa AG dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang tersebut digelar secara tertutup berdasarkan asas peradilan anak.
Baca Juga: Ogah Ingatkan Mario Dandy saat Habisi David Ozora, Shane Lukas Ngaku Punya Hutang Budi