Keluarga David Ozora Minta Jaksa Tuntut AG Pacar Mario Dandy dengan Hukuman Maksimal

Rabu, 05 April 2023 | 11:13 WIB
Keluarga David Ozora Minta Jaksa Tuntut AG Pacar Mario Dandy dengan Hukuman Maksimal
Pelaku anak AG mendatangi agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaku anak, AG (15) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). Perwakilan pihak keluarga David Ozora, Alto Luger berharap jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dengan hukuman maksimal terkait kasus penganiayaan berat

"Kami berharap hari ini tuntutan dari pihak kejaksaan adalah tuntutan maksimal," kata Alto kepada wartawan, Rabu.

Pasalnya, AG menurut Alto, sudah melakukan penganiayaan berat secara berencana bersama Mario Dandy dan Shane Lukas. Alto mengatakan beberapa orang Gerakan Pemuda (GP) Ansor akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini guna menanti pembacaan tuntutan jaksa.

"Ya sampai pagi ini tidak ada perubahan. Saya juga akan hadir," tuturnya.

Baca Juga: Kondisi Terkini David Ozora, Hari ke-42 Setelah Dianiaya Mario Dandy: Sempat Demam Hingga 38 Derajat

Seperti diketahui, AG yang juga kekasih Mario Dandy Satriyo, akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono mengatakan pada Selasa (4/4/2023) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.

Dengan demikian, hari ini persidangan diagendakan dengan agenda tuntutan dari jaksa.

"Rabu agenda tuntutan," kata Reza dikutip Rabu (5/4/2023) .

Reza menyebut sidang tuntutan terhadap terdakwa AG akan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang tersebut digelar secara tertutup berdasarkan asas peradilan anak.

Baca Juga: Sidang Penganiayaan Putranya Dilakukan Tertutup, Jonathan Latumahina Sebut Pelaku Mulai Stres dan Teriak-Teriak di Sel

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa AG dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI