Adapun tunjangan presiden dan wakil presiden juga sudah diatur dalam undang-undang. Untuk presiden mendapatkan tunjangan Rp 32.500.00 per bulan, dan wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Nah, berdasarkan rincian pendapatan gaji presiden dan wakil presiden per bulan maka dapat dirumuskan berapa THR presiden dan wakilnya.
Presiden akan mendapatkan THR sebesar Rp 62.740.000 atau sesuai dengan hasil penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Sementara wakil presiden akan menerima THR sebesar Rp 42.160.000.
Demikianlan penjelasan berapa THR presiden dan wakil presiden tahun ini.