Berapa THR Presiden dan Wapres? Segini Besaran yang Diterima Jokowi - Maruf Amin

Rabu, 05 April 2023 | 10:43 WIB
Berapa THR Presiden dan Wapres? Segini Besaran yang Diterima Jokowi - Maruf Amin
berapa thr presiden dan wakil presiden (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi soal THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI atau Polri. Apakah presiden dapat THR? Berapa THR presiden dan wakilnya ya?

Selain para abdi negara, presiden dan wakil presiden beserta jajaran para menteri juga akan mendapatkan THR.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian TJR dan Gaji ke 13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/ fungsional/ umum) serta 50 persen tunjangan kinerja setiap bulan bagi yang mendapatkannya.

Baca Juga: Sayembara Logo IKN, Jokowi Kasih Hadiah Motor Listrik dan Uang Ratusan Juta

Lalu berapa THR presiden Jokowi dan wakil presiden Maruf Amin?

Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan gaji presiden sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakilnya.

Sementara untuk wakil presiden mendapatkan gaji sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara.

Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pejabat tertinggi negara adalah DPR, MPR dan Mahkamah Agung sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.

Maka, itu artinya gaji presiden enam kali Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Baca Juga: Ditanya Soal RUU Perampasan Aset, Jokowi Minta DPR RI Segera Selesaikan

Untuk gaji wakil presiden sebesar empat kalinya atau Rp 20.160.000 per bulan.

Adapun tunjangan presiden dan wakil presiden juga sudah diatur dalam undang-undang. Untuk presiden mendapatkan tunjangan Rp 32.500.00 per bulan, dan wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Nah, berdasarkan rincian pendapatan gaji presiden dan wakil presiden per bulan maka dapat dirumuskan berapa THR presiden dan wakilnya.

Presiden akan mendapatkan THR sebesar Rp 62.740.000 atau sesuai dengan hasil penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Sementara wakil presiden akan menerima THR sebesar Rp 42.160.000.

Demikianlan penjelasan berapa THR presiden dan wakil presiden tahun ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI