Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan kalau UU tentang Pemberantasan Aset Tindak Pidana merupakan inisiatif dari pemerintah. Ia lantas mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasannya.
Hal tersebut disampaikan Jokowi usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
"RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, proses pembahasan sudah berjalan. Ia berharap agar RUU Perampasan Aset supaya memudahkan proses tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pejabat Pajak Miliki Kekayaan Tak Wajar, KMHDI Desak RUU Perampasan Aset Segera Ketok Palu
"Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," terangnya.
Tunggu Surpres
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi membantah pihaknya tidak serius membahas RUU tentang Pemberantasan Aset Tindak Pidana. Justru, tegasnya, DPR dalam posisi menunggu Surat Presiden (Surpres) serta draf naskah akademik RUU tersebut dari pemerintah.
Diketahui, RUU ini masuk ke dalam daftar panjang (long-list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2019-2024. RUU tersebut tercatat menjadi RUU usulan pemerintah.
"Ya memang harus ditanya kepada pemerintah keseriusannya. Kalau begini yang menjadi bahan sasaran itu DPR, seolah-olah DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset padahal RUU Perampasan Aset itu juga masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan menjadi usul inisiatif Pemerintah,” ujar Baidowi dalam pesan singkat yang diterima Parlementaria, Sabtu (1/4/2023).
Untuk itu, ia mendorong pemerintah segera agar segera mengirimkan surat presiden, draf RUU, dan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.
“Silakan saja pemerintah berkirim surat kepada DPR, nanti DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan Pansus, Komisi, ataupun siapa dan fraksi-fraksi akan menyiapkan DIM nya. Selama pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU nya kita tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut,” tegas Politisi Fraksi PPP itu.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III, Kamis (30/3/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta pertolongan khusus kepada para anggota dewan di Komisi III DPR saat membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.
Permohonan khusus itu ialah terkait persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Ia bahkan menyampaikan langsung permohonan itu kepada Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
“Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," ujar Mahfud saat itu.