Berapa THR Karyawan Swasta 2023? Simak Jadwal Pencairan dan Ketentuannya!

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 05 April 2023 | 05:25 WIB
Berapa THR Karyawan Swasta 2023? Simak Jadwal Pencairan dan Ketentuannya!
Ilustrasi Uang Rupiah - Berapa THR Karyawan Swasta 2023 (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus ataupun lebih 

• Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan sengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) serta perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Berapa THR Karyawan Swasta 2023? 

Bagi pekerja ataupun buruh yang sudah mempunyao masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus ataupun lebih, wajib diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, wajib diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan berikut. 

Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah 

THR untuk Pekerja Harian Lepas 

Pekerja yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan akan dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterimanya dalam 12 bulan terakhir sebelum jadwal Hari Raya keagamaan. Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan akan dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterimanya tiap bulan masa kerja. 

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Menaker meminta perusahaan swasta untuk segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta akan cair paling lambat sekitar tanggal 14 hingga 15 April 2023 mendatang. 

Baca Juga: Dear Pengusaha! Sanksi Tidak Bayar THR Bisa Denda hingga Pembekuan Kegiatan Usaha

Nah itulah tadi informasi mengenai berapa THR karyawan swasta 2023. Bagi Anda yang merupakan karyawan yang bekerja di perusahaan swasta dan memenuhi kriteria di atas, maka sebentar lagi bisa menerima THR Lebaran 2023. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI