Berapa THR Karyawan Swasta 2023? Simak Jadwal Pencairan dan Ketentuannya!

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 05 April 2023 | 05:25 WIB
Berapa THR Karyawan Swasta 2023? Simak Jadwal Pencairan dan Ketentuannya!
Ilustrasi Uang Rupiah - Berapa THR Karyawan Swasta 2023 (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 Masehi. Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan THR, karyawan swasta pun digadang-gadang juga akan mendapatkan THR lebaran. Lantas berapa THR karyawan swasta 2023? 

Sebelumnya, Pencairan THR untuk ASN diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada hari Rabu (29/3/2023). Sementara untuk pencairan THR bagi karyawan swasta juga telah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada hari Selasa (28/3/2023). 

Ida Fauziyah mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan THR Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 H. Tepatnya jatuh pada tanggal 15 April 2023 (asumsi penetapan tanggal 1 Syawal 1444 H yang jatuh pada 22 April 2023). 

Lebih lanjut, Ida juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Baca Juga: Dear Pengusaha! Sanksi Tidak Bayar THR Bisa Denda hingga Pembekuan Kegiatan Usaha

Selain itu, Ida mengatakan bahwa THR harus diberikan untuk pekerja ataupum buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal selama satu bulan atau lebih. THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah melakukan perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha dalam paruh waktu tertentu maupun tidak tentu. 

Sementara, bagi pengusaha yang mencicil THR atau terlambat dalam membayar, maka akan disanksi dari Kemnaker. Apaun sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan.  

Terdapat beberapa sanksi yang akan diberikan, antara lain yakni teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian ataupun seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha. 

Kriteria Karyawan Swasta yang Terima THR 

SE yang telah diterbitkan sebelumnha ditujukan kepada seluruh gubernur serta mengatur skema dan juga besaran THR untuk para karyawan swasta. Meskipun karywan swasta bisa menerima THR secara langsung tanpa dicicil. Akan tetapi, tidak semua karyawan dapat mengantongi THR lantaran ada sejumlah syarat yang telah ditetapkan dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut. 

Baca Juga: PNS yang Tidak Dapat THR 2023 Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, Cek 2 Kriteria Ini

Berikut adalah kriteria atau daftar karyawan yang berhak menerima THR Lebaran 2023: 

• Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus ataupun lebih 

• Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan sengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) serta perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Berapa THR Karyawan Swasta 2023? 

Bagi pekerja ataupun buruh yang sudah mempunyao masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus ataupun lebih, wajib diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, wajib diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan berikut. 

Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah 

THR untuk Pekerja Harian Lepas 

Pekerja yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan akan dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterimanya dalam 12 bulan terakhir sebelum jadwal Hari Raya keagamaan. Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan akan dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterimanya tiap bulan masa kerja. 

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Menaker meminta perusahaan swasta untuk segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta akan cair paling lambat sekitar tanggal 14 hingga 15 April 2023 mendatang. 

Nah itulah tadi informasi mengenai berapa THR karyawan swasta 2023. Bagi Anda yang merupakan karyawan yang bekerja di perusahaan swasta dan memenuhi kriteria di atas, maka sebentar lagi bisa menerima THR Lebaran 2023. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI