Mahfud MD baru-baru ini terlibat 'perang' dengan beberapa anggota Komisi III DPR RI terkait pembahasan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud terlibat saling tuding dan adu argumen dengan anggota Komisi III DPR seperti Benny K Harman dan Arteria Dahlan hingga Arsul Sani.
Rapat berlangsung selama kurang lebih 8 jam itu berlangsung menegangkan.
Mulanya Arteria menyebut laporan PPATK tidak boleh dipublikasikan ke umum sebab ada ancaman pidana. Ia mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang ancaman pidana bagi yang membocorkan laporan.
Mahfud meminta agar anggota DPR tidak menggertaknya sebab ia bisa bali menggertak karena DPR dianggap menghalangi penyidikan dan penegakan hukum.
"Jadi saudara, jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga. Saudara hdihukum menghalang-halangi penyidikan, penegakan hukum," kata Mahfud.
Tak sampai disitu, Arteria balik menggertak Mahfud.
"Pak ketua alergi dikritik tiba-tiba nyerang personal. Saya enggak pernah komentari bapak nama saya diserang, diancam, dibilang gertak. Sekarang saya juga bisa gertak. Enggak ada di dunia ini yang saya takuti kecuali Allah," balas Arteria.
Baca Juga: Intip Garasi Mobil Mewah Arteria Dahlan yang Gertak Mahfud MD soal Transaksi Rp 349 Triliun