Suara.com - Sosok Komisi III DPR RI Arteria Dahlan lantang menggertak Menko Polhukam Mahfud MD terus menjadi sorotan.
Di balik sosoknya yang kerap vokal mengkritisi berbagai hal itu, ternyata Arteria Dahlan pernah mendapatkan teror bom.
Aksi teror bom itu terjadi di rumah Arteria Dahlan di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Tulungagung, Jawa Timur pada 4 Januari 2016 lalu.
Tepat di depan rumahnya ditemukan dua tas mencurigakan. Tas tersebut pertama kali ditemukan oleh penjaga rumah saat membuka pagar rumah milik politisi PDIP tersebut sekitar pukul 7.30 WIB.
Baca Juga: Intip Garasi Mobil Mewah Arteria Dahlan yang Gertak Mahfud MD soal Transaksi Rp 349 Triliun
Penjaga rumah langsung melaporkan temuan tersebut kepada koordinator rumah aspirasi Arteria Dahlan sekaligus anggota DPRD Tulungagung kala itu bernama Susilowati.
Tim J-Bom Brimob Polda Jatim langsung melakukan sterilisasi wilayah sekitar rumah Arteria Dahlan dan melakukan peledakan menggunakan senapan listrik bertegangan tinggi.
Dari hasil peledakan tersebut, tidak ditemukan satu pun benda rakitan atau bahan baku bom dalam tas bergambar Hello Kitty dan berwarna hitam.
Di dalam tas tersebut hanya berisi botol minuman ringan, kardus nasi, sampah kaleng sarden, pasta gigi, plastik hitam, kaus bekas berwarna putih, mantel dan koran.
Meskipun tidak ditemukan benda berbahaya, polisi melakukan pengejaran terhadap orang yang meletakkan tas mencurigakan di depan rumah Arteria Dahlan tersebut.
Baca Juga: Politisi Sarat Kontroversi, Siapa Arteria Dahlan Legislator Berani Ancam Perkarakan Mahfud MD?
Saling Gertak dengan Mahfud MD
Mahfud MD baru-baru ini terlibat 'perang' dengan beberapa anggota Komisi III DPR RI terkait pembahasan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud terlibat saling tuding dan adu argumen dengan anggota Komisi III DPR seperti Benny K Harman dan Arteria Dahlan hingga Arsul Sani.
Rapat berlangsung selama kurang lebih 8 jam itu berlangsung menegangkan.
Mulanya Arteria menyebut laporan PPATK tidak boleh dipublikasikan ke umum sebab ada ancaman pidana. Ia mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang ancaman pidana bagi yang membocorkan laporan.
Mahfud meminta agar anggota DPR tidak menggertaknya sebab ia bisa bali menggertak karena DPR dianggap menghalangi penyidikan dan penegakan hukum.
"Jadi saudara, jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga. Saudara hdihukum menghalang-halangi penyidikan, penegakan hukum," kata Mahfud.
Tak sampai disitu, Arteria balik menggertak Mahfud.
"Pak ketua alergi dikritik tiba-tiba nyerang personal. Saya enggak pernah komentari bapak nama saya diserang, diancam, dibilang gertak. Sekarang saya juga bisa gertak. Enggak ada di dunia ini yang saya takuti kecuali Allah," balas Arteria.