Sementara Brigjen Endar Priantoro mengklaim akan tetap bertugas di KPK, meski dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Endar Priantoro menegaskan hal itu sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.Endar Priantoro.
"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK," tegas Endar di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Endar merasa masih menjadi bagian dari KPK, karena surat perintah tugasnya yang diperpanjang Kapolri.
"Berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," katanya.
Terlebih diakuinya, dia belum menerima surat pemberhentian dari lembagai antikorupsi.
![Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/02/10/53043-ketua-kpk-firli-bahuri.jpg)
"Sampai hari ini juga, saya masih bisa masuk ke kantor. Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu," ungkapnya.
Di samping itu, pada hari ini Selasa (4/4/2023), Endar mendatangi Kantor Dewan Pengawas KPK.
Kedatanganya untuk mengadukan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik soal pemecatannya. Keduanya menjadi pihak yang diadukan karena menandatangi surat pemberhentiannya.
Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini, saya melihat ini, hal yang tidak wajar untuk saya," kata Endar.