Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP, Arsul Sani, turut menyoroti soal dinamika pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arsul menilai permasalahan tersebut harus bisa diselesaikan dengan baik.
"Gini lah, kalau buat kami di Komisi III, kita berharap agar riak-riak yang terjadi saat ini di KPK itu bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2023).
"Apalagi, pimpinan KPK, Pak Ketua KPK, Pak Firli kan juga dari kepolisian, dan riak ini juga terjadi dengan teman-teman yang berasal dari kepolisian," sambungnya.
Arsul kemudian berharap momentum bulan Ramdhan bisa dijadikan momentum untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
"Kita semua berharap, yang terjadi itu selalu sinergitas di antara lembaga penegak hukum yang ada," ungkapnya.
Menurutnya, sinergitas sangat penting dilakukan, hal itu tidak bisa dilakukan dengan jalan dengan sendirinya. Ia mengatakan, dengan sinergitas penyelesaian kasus bisa maksimal dilakukan.
"Karena sinergitas saja masih banyak hal yang belum terselesaikan apalagi kalau tidak sinergis jalan sendiri-sendiri itu maka tidak bisa diharapkan kemudian penegakkan hukum terutama yang terkait dengan korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu akan lebih maksimal lagi dilakukan," tuturnya.
Lebih lanjut, Arsul menyarankan agar semua pihak dapat duduk bersama menyelesaikan dinamika pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.
"Itu lah yang saya kira perlu duduk bersama kalau mengatasi hal-hal seperti ini hemat saya tidak bisa kita kemudian berargumentasi atas dasar tafsir terhadap aturan yang ada, yang paling bagus ya duduk bersama lah, jadi harus dikesampingkan ego kelembagaan," pungkasnya.
Baca Juga: Sama-Sama Terjerat Kasus Hukum, Ini Respon Mario Dandy setelah Mendengar Sang Ayah Ditahan KPK
Tetap Bertugas
Sementara Brigjen Endar Priantoro mengklaim akan tetap bertugas di KPK, meski dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Endar Priantoro menegaskan hal itu sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.Endar Priantoro.
"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK," tegas Endar di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Endar merasa masih menjadi bagian dari KPK, karena surat perintah tugasnya yang diperpanjang Kapolri.
"Berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," katanya.
Terlebih diakuinya, dia belum menerima surat pemberhentian dari lembagai antikorupsi.
"Sampai hari ini juga, saya masih bisa masuk ke kantor. Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu," ungkapnya.
Di samping itu, pada hari ini Selasa (4/4/2023), Endar mendatangi Kantor Dewan Pengawas KPK.
Kedatanganya untuk mengadukan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik soal pemecatannya. Keduanya menjadi pihak yang diadukan karena menandatangi surat pemberhentiannya.
Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini, saya melihat ini, hal yang tidak wajar untuk saya," kata Endar.