"Telah kami sebutkan bahwa siapa pun saat datang fajar sedang di mulutnya ada makanan, wajib dikeluarkan dan tetap sah puasanya, Namun jika tetap menelannya padahal dia tahu sudah waktu fajar, batal puasanya. Para ulama tak ada khilaf tentang hal ini. (Al-Majmu' Syarahul Muhadzhab Jilid 7, Halaman 378)
Jadi, jika seseorang sengaja sahur saat adzan subuh, maka tidak sah. Karena adzan subuh merupakan pertanda bahwa puasa sudah dimulai dan tidak boleh melakukan hal yang membatalkan puasa. Namun jika seseorang sahur dan tiba-tiba saja adzan, dianjurkan untuk segera menghentikan aktivitas sahurnya dan melanjutkan ibadah puasa.
Demikian tadi penjelasan mengenai sahur saat adzan subuh, sah atau tidak. Umat Islam dianjurkan untuk mengakhiri makan sahur 10 menit sebelum adzan subuh berkumandang agar terhindar dari keraguan ketika menjalankan puasa. Semoga bermanfaa!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari