Suara.com - Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk melakukan sahur. Menurut sunnahnya, lebih baik jika kita mengakhirkan sahur. Hal ini bertujuan bukan hanya supaya kita tak terlalu merasakan lapar dan haus di siang hari pada bulan Ramadhan. Lantas bagaimana hukum sahur saat adzan subuh, sah atau tidak?
Saat seseorang hendak melaksanakan ibadah puasa, dianjurkan untuk melakukan sahur. Hal ini karena dengan sahur kekuatan fisik akan terbantu selama seharian menjalankan puasa. Anjuran untuk sahur ini tercantum dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang ingin berpuasa, maka hendaklah dia bersahur," (HR Ahmad).
Nabi Muhammad SAW bahkan menganjurkan umat Islam untuk melaksanakan sahur meski hanya minum seteguk air saja. Selain itu, makan sahur juga akan membantu orang yang berpuasa menjadi lebih kuat dalam menjalankan ibadah tersebut.
Baca Juga: Raffi Ahmad Jarang Sahur di Rumah, Rafathar Beri Tanggapan Menohok!
Makan sahur umumnya dilakukan sebelum memasuki waktu sholat subuh. Sebagaimana diketahui, tanda berakhirnya sahur juga biasa ditandai dengan seruan imsak yang biasa dilakukan pada 10 menit terakhir sebelum masuk waktu subuh. Adapun batas akhir waktu makan dan minum yakni ketika fajar atau terbitnya matahari.
Oleh karena itu, apabila ada seseorang masih makan dan minum saat imsak, ketika adzan subuh belum berkumandang, maka diperbolehkan untuk menelannya. Lantas bagaimana jika sahur saat adzan subuh, sah atau tidak?
Hukum Sahur Saat Adzan Subuh
Adzan yang berkumandang menunjukkan waktu sholat subuh membuat orang yang akan berpuasa tidak boleh meneruskan makan dan minum saat sahur, hal ini karena waktu puasa sudah dimulai. Waktu puasa akan dimulai ketika muadzin mengumandangkan adzan saat terbit fajar shadiq.
Untuk diketahui, fajar shadiq merupakan batas akhirnya sahur, yakni ditendai dengan berkumandangnya adzan subuh. Jika adzan sudah berkumandang, namun masih dalam kondisi sahur (makan ataupun minum), seseorang wajib untuk menghentikan sahur jika ia telah berniat puasa pada hari itu.
Baca Juga: Raffi Ahmad Dibuat Mendidih oleh Nagita Slavina yang Genit ke Aktor Tampan: yang Negur Biar Allah
Kemudian dalam haditsnya, Imam Nawawi Rahimahullah menjelaskan mengenai sikap yang harus dilakukan saat seseorang sedang sahur dan tiba-tiba saja adzan subuh berkumandang. Hal ini sebagaimana bunyi hadits yang artinya:
"Telah kami sebutkan bahwa siapa pun saat datang fajar sedang di mulutnya ada makanan, wajib dikeluarkan dan tetap sah puasanya, Namun jika tetap menelannya padahal dia tahu sudah waktu fajar, batal puasanya. Para ulama tak ada khilaf tentang hal ini. (Al-Majmu' Syarahul Muhadzhab Jilid 7, Halaman 378)
Jadi, jika seseorang sengaja sahur saat adzan subuh, maka tidak sah. Karena adzan subuh merupakan pertanda bahwa puasa sudah dimulai dan tidak boleh melakukan hal yang membatalkan puasa. Namun jika seseorang sahur dan tiba-tiba saja adzan, dianjurkan untuk segera menghentikan aktivitas sahurnya dan melanjutkan ibadah puasa.
Demikian tadi penjelasan mengenai sahur saat adzan subuh, sah atau tidak. Umat Islam dianjurkan untuk mengakhiri makan sahur 10 menit sebelum adzan subuh berkumandang agar terhindar dari keraguan ketika menjalankan puasa. Semoga bermanfaa!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari