Ditetapkan menjadi tersangka hingga resmi ditahan
KPK akhirnya memeriksa Rafael dan istrinya terkait dengan dugaan adanya unsur pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan harta kekayaannya yang menggunung.
Akhirnya KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka.
"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (30/1/2023).
Kini, KPK resmi menahan Rafael usai menemukan segelintir unsur pidana melalui penyelidikan yang mendalam dan menyeluruh.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menegaskan pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk memproses Rafael lebih lanjut.
"Kami temukan peristiwa pidana dan dari bukti permulaan yang cukup," kata Ali.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Kecam Pimpinan KPK yang Berhentikan Endar Priantoro, Eks Ketua WP KPK: Tidak Menghormati Kapolri