Perjalanan Lengkap Kasus Rafael Alun Trisambodo: Kini Susul Anak Pakai Baju Oranye

Senin, 03 April 2023 | 20:45 WIB
Perjalanan Lengkap Kasus Rafael Alun Trisambodo: Kini Susul Anak Pakai Baju Oranye
Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo berjalan mengenakan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rompi oranye bertuliskan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi membalut tubuh mantan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Sebab, KPK kini resmi menahan sosok eks pegawai DJP tersebut selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih terhitung sejak hari ini, Senin (3/4/2023) hingga Sabtu (22/4/2023).

"Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Status Rafael sebagai tahanan merupakan buntut dari pemeriksaan KPK sekitar 6,5 jam sebagai tersangka.

Baca Juga: Kecam Pimpinan KPK yang Berhentikan Endar Priantoro, Eks Ketua WP KPK: Tidak Menghormati Kapolri

Berkaca ke belakang, harta Rafael yang tak wajar tak akan terendus KPK jika publik tidak mengorek informasi Rafael usai sang anak menghajar putra petinggi GP Ansor, David Ozora. 

Berawal dari ulah sang anak menghajar anak petinggi GP Ansor

Mario Dandy anak Rafael Alun Trisambodo menghajar habis-habisan David Ozora yang merupakan putra dari Jonathan Latumahina.

Adapun Mario Dandy tak mampu menahan amarahnya. Oleh karena hasutan rekan-rekannya, Mario Dandy menghajar David hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan mengalami koma.

Gegara anak, Rafael dipecat hingga hartanya terekspos

Baca Juga: Rafael Alun Ditahan KPK, Ayah David: Itu Keluarga Atau Tim Belanda, Kok Jersinya Orens

Buntut kasus anaknya, Rafael harus merelakan jabatannya dicopot secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena harta kekayaannya yang tidak wajar.

"Dalam rangka Kemenkeu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan," kata Sri Mulyani.

Tak cukup di situ, Sri Mulyani menginstruksikan agar harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo diperiksa secara mendalam.

Ketika menggali harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Sri Mulyani dibuat kaget lantaran jumlahnya mendekati harta kekayaannya sendiri. Padahal, Rafael hanya merupakan seorang pejabat eselon III.

Penemuan tersebut membuat KPK menggandeng  Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami kejanggalan di balik harta kekayaan Rafael yang menggunung.

Tereksposnya harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo juga membuat para pejabat lain turut disorot gegara punya gaya hidup mewah yang tak jauh berbeda dengan Rafael.

Rafael bantah lakukan tindakan pidana

Terkait tudingan praktik 'haram' Rafael sempat menepis semua yang dilayangkan kepadanya, terutama terkait dengan tudingan menggunakan konsultan pajak untuk menyembunyikan harta terlarangnya.

"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?," bantah Rafael di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Rafael kukuh bahwa seluruh hartanya bersih dan telah diikutkan ke dalam program Tax Amnesty.

"Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah," katanya.

Ditetapkan menjadi tersangka hingga resmi ditahan

KPK akhirnya memeriksa Rafael dan istrinya terkait dengan dugaan adanya unsur pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan harta kekayaannya yang menggunung.

Akhirnya KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka.

"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (30/1/2023).

Kini, KPK resmi menahan Rafael usai menemukan segelintir unsur pidana melalui penyelidikan yang mendalam dan menyeluruh.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menegaskan pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk memproses Rafael lebih lanjut.

"Kami temukan peristiwa pidana dan dari bukti permulaan yang cukup," kata Ali. 

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI