Suara.com - Rompi oranye bertuliskan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi membalut tubuh mantan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Sebab, KPK kini resmi menahan sosok eks pegawai DJP tersebut selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih terhitung sejak hari ini, Senin (3/4/2023) hingga Sabtu (22/4/2023).
"Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Status Rafael sebagai tahanan merupakan buntut dari pemeriksaan KPK sekitar 6,5 jam sebagai tersangka.
Berkaca ke belakang, harta Rafael yang tak wajar tak akan terendus KPK jika publik tidak mengorek informasi Rafael usai sang anak menghajar putra petinggi GP Ansor, David Ozora.
Berawal dari ulah sang anak menghajar anak petinggi GP Ansor
Mario Dandy anak Rafael Alun Trisambodo menghajar habis-habisan David Ozora yang merupakan putra dari Jonathan Latumahina.
Adapun Mario Dandy tak mampu menahan amarahnya. Oleh karena hasutan rekan-rekannya, Mario Dandy menghajar David hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan mengalami koma.
Gegara anak, Rafael dipecat hingga hartanya terekspos
Baca Juga: Kecam Pimpinan KPK yang Berhentikan Endar Priantoro, Eks Ketua WP KPK: Tidak Menghormati Kapolri
Buntut kasus anaknya, Rafael harus merelakan jabatannya dicopot secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena harta kekayaannya yang tidak wajar.