Suara.com - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengkritisi pimpinan KPK yang memberhentikan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Tindakan tersebut, menurut Yudi, tidak menghargai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah bersurat kepada KPK agar Endar tetap berada di lembaga antirasuah.
"Seharusnya Firli Bahuri cs menghormati Kapolri dan institusi Polri yang telah mengizinkan anggotanya tetap berkarir di KPK untuk memberantas korupsi," kata Yudi , Senin (3/4/2023).
Lebih lanjut, Yudi juga menilai langkah KPK mengembalikan Endar ke Polri akan menimbulkan persepsi buruk masyarakat terhadap lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.
"Oleh karena itu, Dewas harus proaktif turun tangan periksa semua pimpinan KPK yang terlibat termasuk Sekretaris Jenderal KPK karena dugaan melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK yaitu sinergi yang harmonis dengan instansi lain, termasuk juga jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengembalikan anggota Polri padahal Polri tidak menarik yang bersangkutan bahkan memperpanjang sebagai itikad baik kepolisian membantu KPK dalam bidang sumber daya manusia," tutur Yudi.
Kemudian, pegiat antikorupsi itu juga mengingatkan pimpinan KPK agar tidak mengambil langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan kontroversi hingga akhirnmasa jabatan mereka.
"Lebih baik melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi untuk memulihkan kepercayaan publik kepada KPK," tandas Yudi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
Baca Juga: Rekam Jejak Ronald Worotikan, Ditunjuk KPK Jadi Direktur Penyelidikan Geser Endar Priantoro
Namun, KPK justru memberhentikan Endar dengan hormat karena masa tugasnya berakhir pada 31 Maret 2023.