Suara.com - Sidang pertama yang mengadili dua orang pelaku pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar, Haris Azhar dan Fatia akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, (03/04/2023) hari ini. Simak sederet fakta sidang pertama Haris Azhar dan Fatia berikut.
Sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede tersebut pun dimulai sejak pagi hari dengan menghadirkan kedua pelaku dan masing masing kuasa hukum.
Persidangan pertama ini pun dilakukan usai pihak Polda Metro Jaya menyerahkan dan melimpahkan kasus ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera diproses ke persidangan. Persidangan ini pun diwarnai dengan beberapa kejadian yang membuat para hadirin tercengang. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi selama persidangan tersebut? Simak inilah selengkapnya.
1. Hakim tegur Fatia yang duduk sembarangan
Persidangan ini pun diawali dengan jaksa penuntut umum yang melihat pelaku Fatia dengan sengaja duduk di deretan kursi pengacara Haris Azhar. Tak begitu lama, jaksa pun melaporkan hal ini kepada hakim ketua. Cokorda Gede selaku hakim ketua pun langsung menegur Fatia.
"Saudara Fatia ya, saudara tidak etis untuk duduk di situ (dekat pengacara Haris Azhar)" ujar hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menegur Fatia.
Lantas, Fatia pun langsung berdiri dan memilih duduk di kursi pengunjung sidang tanpa ekspresi.
2. Haris sempat berguyon dengan hakim ketua
Teguran selama persidangan tidak hanya sekali dilakukan oleh hakim Cokorda. Di awal persidangan, hakim sempat bertanya dengan pelaku Haris Azhar soal biodatanya sebagai syarat administrasi awal permulaan persidangan. Hakim pun bertanya tempat lahir Haris.
"Saudara lahir di mana?" tanya Ketua Majelis Hakim.
Dengan santai, Haris pun menjawab dengan guyonan. "Di rumah sakit Yang Mulia" jawab Haris.
Terdengar dengan nada tinggi, hakim pun bertanya kembali dengan Haris. "Maksud saya, Saudara lahir di mana?" tanya kembali hakim.
Tak cukup hanya berguyon di pertanyaan pertama, Haris kembali menjawab dengan candaan.
"Menurut ibu-bapak saya, saya lahir di rumah sakit," jawab kembali Haris yang langsung disambut gelak ketawa pengunjung. Riuh tawa ini pun membuat hakim Cokorda terdengar emosi dan menegur semua pengunjung
"Sudah, sudah. Cukup! Cukup!" tegas hakim dengan nada tinggi.
3. Jaksa sebut Luhut geleng kepala saat disebut main tambang
Kasus pencemaran nama baik ini sendiri awalnya dilaporkan oleh asisten bidang media Menko Marves, Singgih Widyastono. Singgih pun menampilkan video milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!".
Melihat perbincangan antara Fatia dan Haris dalam video tersebut, jaksa pun mengungkap bahwa Luhut geleng-geleng kepala dan kecewa atas semua pernyataan dan tuduhan kepadanya.
"Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono 'ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya'," ungkap jaksa menirukan pernyataan Luhut saat membacakan dakwaan yang ditujukan kepada Haris Azhar ini.
4. Sempat layangkan somasi dan beri kesempatan minta maaf
Atas perbuatan Haris, Luhut pun sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali dengan harapan Haris dapat meminta maaf kepadanya.
"Saksi Luhut Pandjaitan masih memberikan kesempatan kepada terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty untuk minta maaf namun somasi sebanyak dua kali tersebut tidak dipenuhi terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty dengan berbagai alasan," ujar jaksa.
5. Laporkan keduanya ke Polda Metro Jaya
Karena somasi tak kunjung ditanggapi dan tidak ada itikad baik, pihak Luhut akhirnya melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum.
Hal ini yang membuat Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kontributor : Dea Nabila