Besok Pagi, Mario Dandy dan Shane Lukas akan Bersaksi Langsung di Sidang AG

Senin, 03 April 2023 | 19:08 WIB
Besok Pagi, Mario Dandy dan Shane Lukas akan Bersaksi Langsung di Sidang AG
Mario Dandy dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan David di Kompleks Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) akan bersaksi di sidang AG (15) selaku terdakwa kasus penganiayaan David (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/4/2023) besok pagi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Reza Prasetyo Handono menyampaikan bahwa Mario dan Shane akan dihadirkan langsung dalam persidangan.

"Mario sekaligus Shane Lukas kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok hari Selasa," kata Reza kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Reza mengklaim belum mengetahui siapa yang akan lebih dahulu memberikan kesaksian dalam persidangan besok. Menurutnya hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang daripada jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Ayah Mario Dandy Satriyo Resmi Kenakan Rompi Oranye Atas Dugaan Gratifikasi di Departemen Keuangan

"Teknis daripada JPU, kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian," katanya.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan AG sebagai anak berkonflik. Sedangkan Mario dan Shane ditetapkan sebagai tersangka.

Dari ketiganya baru AG yang perkaranya telah memasuki persidangan. Sedangkan Mario dan Shane berkas perkaranya hingga kekinian masih diteliti oleh jaksa peneliti.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jaksa telah mendakwa AG dengan dakwaan primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu dakwaan kedua primair Pasal 355 Ayat (1) Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal Pasal 353 Ayat (2) Kuhp Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selanjutnya dakwaan ketiga Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ayah Ungkap Kondisi David Ozora Usai Dianiaya Mario Dandy: Seperti Orang Meninggal Tapi Masih Bernapas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI