5 Fakta Bupati Purwakarta Segel Gereja, Sebut Bangunan Tak Punya Izin Resmi

Senin, 03 April 2023 | 18:56 WIB
5 Fakta Bupati Purwakarta Segel Gereja, Sebut Bangunan Tak Punya Izin Resmi
Bupati Purwakarta segel gereja (via Guntur Romli)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Umat Kristiani dalam negeri kini kembali mengalami kejadian yang tidak mengenakkan, yakni penyegelan bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Purwakarta yang terjadi pada Sabtu (1/4/2023) lalu.

Tak tanggung-tanggung, penyegelan tersebut dilakukan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne dan jajaran Pemkab Purwakarta.

Mirisnya, Anne Ratna sempat mengucapkan syukur lantaran pihaknya berhasil melakukan penyegelan tersebut. Adapun Anne berdalih bahwa penutupan tersebut dipertimbangkan melalui kesepakatan organisasi.

Berdalih kesepakatan bersama

Baca Juga: Ambu Anne Tutup Gereja, Netizen Rindukan Kang Dedi : Bertolak Belakang dengan Mantan Suaminya

Pemkab Purwakarta berdalih bahwa penyegelan tersebut didasari oleh kesepakatan bbersama Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Anne juga menegaskan bahwa Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta juga dilibatkan dalam pertimbangan aksi penyegelan tersebut.

Bupati Purwakarta sebut bangunan tersebut tak berizin

Anne juga berdalih bahwa bangunan gereja tersebut tak berizin, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006.

Menurut Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian turut membenarkan bahwa gereja tersebut urung memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan resmi.

Baca Juga: Duduk Perkara Bupati Purwakarta Segel Gereja, Karena Tertekan Ormas?

Sopian juga memberikan alternatif kepada para jemaat agar dapat beribadah di gereja lain.

"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," kata Sopian.

Melengkapi saran dari Sopian, Anne menjelaskan bahwa ada 19 gereja yang dapat digunakan untuk beribadah bagi para umat Kristiani di Purwakarta.

Penutupan bangunan bersifat sementara

Penutupan tersebut bersifat sementara sampai pihak pengelola gereja menyerahkan bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Penyegelan berjalan kondusif, Bupati Purwakarta mengucap syukur

Penyegelan tersebut kadung viral dan menuai reaksi dari berbagai pihak, terutama umat Kristiani.

Sebab kala selesai menuntaskan aksi penyegelan tersebut, Anne mengungkapkan rasa syukurnya lantaran menilai kegiatan tersebut berujung kondusif.

"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Purwakarta usai kegiatan penyegelan, Minggu (2/4/2023).

Guntur Romli: Tugas Bupati membantu perizinan, bukan menyegel!

Tindakan Anne mendapatkan kritikan keras dari aktivis sekaligus politisi Guntur Romli.

Gun Romli menyayangkan seharusnya tugas Anne sebagai Bupati adalah membantu proses perizinan, bukan serta-merta menyegelnya.

"Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah/gereja GKPS, padahal tugas Bupati dlm PBM No 9 thn2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah," tulis Guntur Romli, dikutip dari akun Twitter @GunRomli, pada Senin (3/4/2023).

Gun Romli juga mencurigai bahwa ada campur tangan kelompok radikal dalam pengambilan pertimbangan kegiatan penyegelan tersebut.

"Kecuali dia tunduk pada tekanan-tekanan kelompok-kelompok radikal. Purwakarta menyedihkan sejak ditinggal Kang Dedi," lanjut dia.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI