Suara.com - PT Angkasa Pura II memecat ketiga karyawan Aviation Security (Avsec) karena menjemput, mengawal dan mencium tangan Habib Bahar bin Smith saat turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Alasannya karena ketiga karyawan tersebut melakukan tindakan tidak sesuai Standar Operating Prosedur (SOP).
Bahar bin Smith pun angkat bicara terkait fenomena tersebut. Ia justru mempertanyakan SOP yang dilanggar oleh ketiga petugas bandara itu. Bahar juga mempertanyakan apakah karena tokoh agama lain dekat dengan pemerintah sehingga tidak dipecat. Bahar juga mempertanyakan mengapa petugas Avsec yang mengawal artis tidak dipecat.
Berkenaan dengan hal tersebut, ada aturan pengawalan yang dilakukan Avsec dari PT Angkasa Pura II. Berikut ini penjelasan terkait aturan pengawasan yang dilakukan Avsec.
Avsec dapat mengawal artis luar negeri di bandara dan dilaksanakan berdasarkan informasi dan hasil analisis dalam bentuk penilaian potensi gangguan keamanan di bandara. Menurut VP of Corporate Communication AP II tidak hanya artis saja, tetapi terhadap setiap orang atau kelompok tetapi harus berdasarkan penilaian risiko dan informasi atau hasil analisis yang diterima.
Pengawalan tersebut wajib dilaksanakan secara resmi terkoordinasi. Koordinasi tersebut berupa koordinasi internal maupun yang melibatkan pihak eksternal seperti TNI dan Polri.
Pengawalan tanpa koordinasi resmi merupakan kegiatan yang melanggar SOP. Akibat potensialnya yakni adanya sanksi bagi petugas Avsec.
Bandara Soekarno-Hatta merupakan objek vital negara dan merupakan negara paling sibuk dan paling besar di Indonesia. Bandara ini mendukung mobilitas masyarakat antar negara, antar kota, maupun antar pulau. Bandara ini telah menjadi pusat kegiatan bisnis serta ekonomi.
Berdasarkan hal itu, untuk menjaga keamanan dan pelayanan serta fungsi bandara, maka ada peraturan yang ketat di dalam negeri maupun yang berlaku internasional. Oleh sebab itu, setiap aktivitas di bandara tersebut harus berdasarkan peraturan seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional.
Aturan dalam Permenhub itu menegaskan bahwa Badan Usaha Bandar Udara wajib melakukan penilaian ancaman dan risiko terhadap penerbangan. Hal ini harus dilaksanakan sesuai Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Baca Juga: Komisaris PT AP II Viral Gegara Lapor ke Denny Siregar Setelah Pecat Pegawai Avsec
Adapun regulasi lain yang memuat aturan pengawalan yang dilakukan Avsec yakni SKEP/100/IX/1985 Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Aturan tersebut menegaskan setiap kegiatan pengumpulan massa tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang karena dapat menyebabkan adanya gangguan keamanan dan ketertiban umum di bandara.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma