Rekam Jejak Ronald Worotikan, Ditunjuk KPK Jadi Direktur Penyelidikan Geser Endar Priantoro

Senin, 03 April 2023 | 17:55 WIB
Rekam Jejak Ronald Worotikan, Ditunjuk KPK Jadi Direktur Penyelidikan Geser Endar Priantoro
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pergantian kepemimpinan kembali dilakukan oleh KPK. Kali ini, Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro segera digantikan oleh Ronald Worotikan.

Masa jabatan Brigjen Endar Priantoro sendiri sudah berakhir terhitung dari 31 Maret 2023 lalu. Pergantian kepemimpinan di tubuh KPK ini sendiri sebelumnya memang sudah diperhitungkan oleh pihak KPK. 

Pemberhentian secara hormat pun sudah dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri kepada Brigjen Endar. Penunjukkan Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK pun diungkap oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Pelaksana tugasnya (Direktur Penyelidikan) Mas Ronald Worotikan dari divisi Koordinasi dan Supervisi," ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Balas Surat KPK, Kapolri Minta Brigjen Endar Priantoro Tetap Dipertahankan Sebagai Direktur Penyelidikan

Ronald Worotikan sendiri bukanlah orang baru di KPK. Ia tercatat menjabat sebagai jaksa yang sempat menangani beberapa kasus besar, seperti kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada November 2021 lalu.

Saat melaksanakan persidangan dan bertindak sebagai jaksa penuntut umum di sidang tersebut, Ronald sempat menjadi pusat perhatian karena persidangan tersangka Nurdin Abdulla tersebut membuat Ronald sempat bergetar karena jawaban Nurdin dianggap tidak tepat.

Ronald pun pernah menangani kasus lima mantan petinggi PT Waskita Karya atas proyek fiktif yang merugikan negara hingga Rp 200 miliar tahun 2020 lalu. Ronald bersama tim jaksa lainnya pun berhasil membuktikan bahwa proyek fiktif lima mantan petinggi BUMN ini sebagai bentuk penyelewengan dan dilakukan demi memperkaya diri.

Tak hanya itu, Ronald juga bertindak sebagai jaksa perwakilan dari KPK dalak kasus korupsi mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko yang didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 46 miliar. Ronald bersama timnya pun menuntut Eddy dijatuhi hukuman 5 tahun 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Pergantian kepemimpinan dalam kursi Direktur Penyelidikan KPK ini pun sebetulnya bertentangan dengan Polri selaku lembaga yang menaungi Brigjen Endar.

Baca Juga: Kapolri Minta Endar Priantoro Bertahan, KPK Justru Tunjuk Penggantinya

Kapolri Listyo Sigit pun sebenarnya sudah menandatangani surat perintah untuk memperpanjang masa jabatan Brigjen Endar, namun hal ini tidak dapat dikabulkan KPK karena pihak KPK sendiri tidak mengajukan permintaan perpanjangan masa jabatan Brigjen Endar dan memilih menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt.

"Belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan (masa jabatan Brigjen Endar), tidak ada permintaan perpanjangan tepatnya terhadap pihak Polri (dari KPK)" tutup Ali.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI