Suara.com - Pencairan THR dalam rangka hari raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 akan mulai dicairkan pada Selasa, 4 April 2023. Pencairan ini sendiri akan dilakukan untuk aparatur sipil negara. THR lebaran ASN 2023 besok cair, kira-kira siapa saja yang menerima dan berapa besarannya?
THR yang diberikan sendiri merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian yang diberikan selama melayani masyarakat. Hal ini juga sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat secara umum.
Siapa Saja yang THR-nya Cair?
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Maret 2023 lalu, maka daftar ASN yang berhak menerima THR antara lain adalah sebagai berikut.
- Pegawai Negeri Sipil dan calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
- Prajurit TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat negara, yakni presiden, wakil presiden, pimpinan MPR, dan pimpinan DPR, pimpinan DPD, hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/walikota
- Tenaga pendidik
- Pensiunan
Jika mengacu pada regulasi tersebut, penerima THR tahun 2023 terbilang bertambah cukup banyak golongannya. Hal ini yang menjadi harapan untuk pemulihan ekonomi nasional agar masyarakat memiliki daya beli yang lebih tinggi.
Komponen dan Besaran THR yang Diterimakan
Selanjutnya berbicara mengenai kisaran besaran THR yang akan diterimakan mulai Selasa, 4 April 2023 mendatang. Komponen THR tahun ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Tunjangan yang dimaksud antara lain adalah tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lain, serta 50% tunjangan kinerja bagi yang memperoleh tunjangan ini.
Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, THR juga akan turut diberikan. Besarannya adalah 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima.
Baca Juga: THR Idul Fitri ASN Mulai Cair Selasa (4/3) Besok, Apakah Pensiunan Menerima?
Pencairan secara Bertahap