Balas Surat KPK, Kapolri Minta Brigjen Endar Priantoro Tetap Dipertahankan Sebagai Direktur Penyelidikan

Senin, 03 April 2023 | 17:13 WIB
Balas Surat KPK, Kapolri Minta Brigjen Endar Priantoro Tetap Dipertahankan Sebagai Direktur Penyelidikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta Brigjen Endar, tetap bertugas di KPK. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali membalas surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Dalam surat B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023 itu, Listyo kembali meminta KPK tetap mempertahankan Endar.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan," kata Listyo dalam suratnya dikutip Suara.com, Senin (3/4/2023).

Listyo menyampaikan bahwa penugasan kembali Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan bentuk komitmen Polri dalam membantu pemberantasan korupsi. Kekinian menurutnya Polri juga tengah mencari sosok pengisi jabatan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK yang sebelumnya dijabat Irjen Pol Karyoto.

"Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Rafael Alun Resmi Ditahan KPK!

Pada 29 Maret 2023 lalu, Listyo sempat mengirim surat terkait perpanjangan masa penugasan Endar di KPK.

Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor: B/2471/llI/KEP./2023 tertanggal 29 Maret 2023 yang ditandatangani Kapolri. Dalam suratnya dijelaskan perihal: jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

"Dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," tulisnya.

Namun belakangan KPK justru menunjuk Ronald Worotikan yang sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Alasannya, Endar yang sebelumnya mengisi jabatan tersebut telah diberhentikan dengan hormat terhitung pada 31 Maret 2023.

"Jadi, per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt, pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari (kedeputian) Korsup, koordinasi dan supervisi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: 6 Nanyian Sedih Rafael Alun Setelah Hartanya Disita KPK: Nangis-nangis Kehabisan Uang Tak BIsa Makan

Ali menjelaskan bahwa pimpinan KPK tidak mengusulkan perpanjangan masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Meski, Kapolri telah mengirimkan surat agar yang bersangkutan tetap dipertahankan bertugas di KPK.

Namun, lanjut Ali, perpanjangan masa jabatan aparatur sipil negara yang dipekerjakan di lembaga antikorupsi itu harus diawali usulan dari KPK.

"Berdasarkan keputusan dari rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Penyelidikan ini karena memang per 31 (Maret 2023) telah selesai masa tugasnya. Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI