Suara.com - Suasana ruang sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan mendadak riuh usai terdakwa Fatia Maulidiyanti mengaku tidak paham dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Mulanya Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana bertanya kepada Fatia mengenai surat dakwaan yang bacakan oleh jaksa.
Kepada hakim, Fatia mengaku tidak mengerti dengan isi surat dakwaan tersebut.
"Belum mengerti dan Saya minta dijelaskan kembali untuk memperjelas terkait posisinya saya tidak mengert dengan dakwaannya," kata Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023).
Sejurus dengan itu, anggota penasihat hukum Fatia turut menyampaikan hal serupa. Dia menilai dakwaan yang disampaikan jaksa tidak jelas.
"Karena kami pun sebagai kuasa hukum, kami itu bingung ini dakwaannya apaan sebenarnya sih, muter-muter nggak jelas Yang Mulia," ucap anggota penasihat hukum Fatia.
Jaksa kemudian menjelaskan secara detail mengenai pasal yang didakwakan kepada Fatia. Jaksa lalu mempertanyakan kapasitas penasihat hukum Fatia.
"Semua sudah tertuang dalam pasal dakwaan dan kami merasa sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas kepada terdakwa ini mereka juga sudah didampingi oleh kuasa hukumnya yang sudah seharusnya memahami mengenai hukum," ujar jaksa.
"Jadi pada saat mereka bertanya lagi kami makanya bertanya kembali, apakah mereka tahu hukum?," imbuhnya.
Baca Juga: Emosi hingga Geleng-geleng Kepala saat Disebut 'Lord' Oleh Haris dan Fatia, Luhut: Keterlaluan!
Salah satu anggota penasihat hukum Fatia spontan merasa tidak terima atas pernyataan jaksa itu. Suasana ruang sidang pun mendadak riuh.