Dibuka Hari Ini! Simak Syarat dan Cara Daftar IPDN 2023, Lulus Bisa Jadi ASN Kemendagri

Aulia Hafisa Suara.Com
Senin, 03 April 2023 | 15:47 WIB
Dibuka Hari Ini! Simak Syarat dan Cara Daftar IPDN 2023, Lulus Bisa Jadi ASN Kemendagri
Ilustrasi syarat dan cara daftar IPDN 2023 (Foto: Dom Fou/Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar terbaru datang dari pendaftaran IPDN 2023 yang sudah dibuka untuk publik. Pendaftarannya sendiri akan dilakukan secara online menggunakan tautan resmi yang dikeluarkan. Untuk informasi lengkap terkait syarat dan cara daftar IPDN 2023, Anda bisa simak di artikel ini.

IPDN sendiri termasuk dalam salah satu sekolah kedinasan yang jarang sepi peminat. Calon praja yang akan diterima pada tahun 2023 ini adalah sebanyak 534 orang, dan tertera dalam surat Menpan RB Nomor B/675/M.SM.01.00/2023 tertanggal 29 Maret 2023.

Syarat yang Harus dipenuhi

Untuk syarat yang harus dipenuhi sendiri sejatinya cukup jelas disampaikan. Persyaratan umum akan berupa:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Usia peserta didik minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari 2023 lalu

3. Tinggi badan pendaftar pria minimal 160 cm, dan bagi wanita 155 cm

Selanjutnya terkait persyaratan administrasi, adalah sebagai berikut:

1. Berijazah SMA atau MA, termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan tahun 2020 sampai 2023, dengan ketentuan berikut:

Baca Juga: IPDN Buka Pendaftaran Sampai 30 April 2023, Simak Persyaratan dan Tahapan Seleksinya

  • Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00
  • Nilai rata-rata ijazah untuk pendaftar di provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

2. Berdomisili minimal 1 tahun di kabupaten/kota di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal), serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili. Hal ini dikecualikan bagi orang tua kandung peserta yang lahir di tempat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI