Profil dan Harta Kekayaan Hasyim Asyari, Ketua KPU RI yang Didesak Mundur

Senin, 03 April 2023 | 13:31 WIB
Profil dan Harta Kekayaan Hasyim Asyari, Ketua KPU RI yang Didesak Mundur
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. [Suara.com/Riki Chandra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari didesak untuk mundur dari jabatannya karena baru saja mendapatkan sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adalah peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang mendesak Hasyim untuk mundur dari jabatrannya. Adapun sanksi yang diterima Hasyim dari DKPP disebabkan pernyataan dirinya mengenai sistem Pemilu Proporsional tertutup.

Menurut Kurnia, bukan kali ini saja Hasyim menimbulkan kegaduhan ketika menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU.

“Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih juga menemukan keganjilan selama ia (Hasyim) menjabat, satu di antaranya dugaan kecurangan Pemilu dalam proses verifikasi parpol,” kata Kurnia dalam keterangan resminya pada awak media, Sabtu, 1 April 2023.

Baca Juga: Siapa Dito Ariotedjo, Calon Menpora Baru Orang Dekat Raffi Ahmad

Kurnia menyebutkan, Hasyim melakukan kecurangan dalam proses verifikasi calon peserta Pemilu 2024.

Ketika itu, menurut Kurnia, koalisi menemukan sejumlah indikasi kuat adanya keterlibatan Hasyim dalam memerintahkan anggota KPU daerah untuk berbuat curang.

Kecurangan yang ia maksud adalah dengan cara meloloskan partai politik yang tidakmemenuhi syarat. Karena itulah, Kurnia dan ICW mendesak agar Hasyim segera mengundurkan diri dari jabatannya.

“Ini penting untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lagi diwarnai dengan kontroversi dan kecurangan yang akan meruntuhkan asas-asas Pemilu itu sendiri,” kata Kurnia.

Lantas seperti apakah sosok Hasyim Asyari? Berikut ulasannya

Baca Juga: Pupuk Kaltim Wajibkan Seluruh Karyawan Laporkan Harta Kekayaan Melalui E-LHKPN

Profil Hasyim Asyari

Hasyim Asyari dilantik sebagai Ketua KPU RI periode 2022-2027 pada 12 April 2022. Ini adalah ketiga kalinya ia terlibat sebagai penyelenggara pemilu di KPU RI.

Pada 2016, ia dilantik Presiden Joko Widodo sebagai anggota KPU RI menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia. Jabatan itu ia pegang dalam waktu singkat, yakni 7 bulan.

Setelah itu, Hasyim kembali mendaftar sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022.Nasib baik berpihak pada dirinya, sehingga ia terpilih mengemban jabatan itu.

Begitu pula pada periode 2022-2027, Hasyim kembali terpilih menjadi anggota KPU RI dan bahkan langsung dipercaya menjadi Ketua KPU hingga kini.

Sebelum bertugas di KPU RI, ia pernah menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2003-2008.

Awal minat pada isu pemilu

Ketertarikan Hasyim pada pemilu sudah muncul sejak ia duduk di bangku kuliah. Ia menempuh Pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah.

Ia mengambil jurusan Hukum Tata Negara yang dekat dengan isu-isu pemerintahan,politik termasuk juga pemilihan umum.

Setelah lulus kuliah pada 1995, minatnya pada isu pemilu semakin tinggi, hingga pria kelahiran pati, 3 Maret 1973 ini bergabung dengan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kudus pada 1998-1999.

Disanalah ia mendapatkan ilmu lebih banyak mengenai pemilu. Ia bahkan juga sempat menjabat sebagai sekretaris presidium KIPP dan menjadi pemantau independent pada pemilu pertama Indonesia di era reformasi, yakni Pemilu 1999.

Harta kekayaan Hasyim Asyari

Menurut laman resmi LHKPN, diketahui Hasyim Asyari terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021.

Dalam laporan tersebut, harta kekayaan Hasyim tercatat sebesar Rp7.697.000.00. Dibandingkan tahun sebelumnya, harta kekayaan dirinya naik hanya sekitar Rp20 juta.

Dimana pada laporan tahun sebelumnya,yakni pada 31 Desember 2020, harta kekayaan Hasyim senilai Rp7.677.000.000.

Dan berikut adalah rincian harta kekayaan Ketua KPU RI Hasyim Asyari berdasarkan laporan terakhirnya di LHKPN pada 31 Desember 2021.

A. Tanah dan Bangunan Rp5.600.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/160 m2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp500.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 357 m2/357 m2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp900.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 700 m2/700 m2 di Kab/Kota Kudus, Warisan Rp800.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/120 m2 di Kab/Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp700.000.000

5. Tanah Seluas 1054 m2 di Kab/Kota Kudus, Warisan Rp600.000.000

6. Tanah Seluas 700 m2 di Kab/Kota Rembang, Warisan Rp600.000.000

7. Tanah Seluas 170 m2 di Kab/Kota Rembang, Warisan Rp100.000.000

8. Tanah Seluas 190 m2 di Kab/Kota Rembang, Warisan Rp100.000.000

9. Tanah Seluas 190 m2 di Kab/Kota Rembang, Warisan Rp100.000.000

10. Tanah Seluas 250 m2 di Kab/Kota Rembang, Warisan Rp600.000.000

11. Tanah Seluas 5600 m2 di Kab/Kota Pati, Warisan Rp600.000.000 2021

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp307.000.000

1. Motor, Vespa PX150 Tahun 1985, Warisan Rp1.000.000

2. Motor, Honda Speice Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp6.000.000

3. Mobil, Toyota Prado Tahun 2006, Hasil Sendiri Rp150.000.000

4. Mobil, Nissan New Serena Tahun 2014, Hasil Sendiri Rp150.000.000

Selain itu, Ketua KPU juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 800 juta dan juga kas dan setara kas senilai Rp 990 juta. Dengan demikian total kekayaan yang dimiliki senilai Rp7.697.000.000.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI