Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan tegas kepada pengusaha Dito Mahendra. Dito dianggap tidak kooperatif setelah mangkir dari pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi pada Jumat (31/3/2023) lalu
"KPK tetap mengingatkan untuk kooperatif hadir dan kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).
Kemudian, lanjut dia, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dito pada Kamis (6/4/2023).
Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dito pada Senin 6 Januari 2023 lalu. Pada pemeriksaan itu, KPK mendalami pengetahuannya soal dugaan aliran dana suap yang menjerat Nurhadi.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Tiba di Gedung KPK Sebagai Tersangka
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang diduga dari pengurusan perkara di MA," kata Ali lewat keterangannya, Senin (6/1/2023) lalu.
Diketahui, KPK kembali membuka proses penyidikan kasus suap Nurhadi pada April 2021. Hal dilakukan KPK setelah Nurhadi dan menantunya Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengembangan kembali dilakukan KPK setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya.