Suara.com - Eks penyidik KPK, Novel Baswedan menilai keterangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait adanya dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaian dalam bisnis tambang ilegal di Papua bukan sekedar isapan jempol.
Hal itu disampaikan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) usai menyaksikan sidang pembacaan dakwaan terhadap Haris, Senin (3/4/2023).
"Mereka ini kan bukan orang yang awam yang tiba-tiba terus bicara, mereka selama ini dengan konsisten orang-orang yang memperjuangkan kepentingan HAM," kata Novel kepada wartawan di lokasi, Senin (3/4/2023).
Novel menilai persidangan terhadap Haris dan Fatia bisa jadi merupakan upaya untuk membungkam kritik terhadap para aktivis HAM.
"Saya khawatir perkara ini adalah upaya untuk membungkam atau menakut-nakuti orang yang kritis," ucapnya.
Novel meyakini Haris dan Fatia sama sekali tidak memiliki kepentingan pribadi atas penyebaran video yang diduga mencemarkan nama baik Luhut tersebut.
"Jadi saya pikir kepentingan yang dilakukan oleh Mas Haris dan Fatia saya tidak yakin untuk kepentingan pribadi, tapi dia berbicara karena dia cinta dengan negara Indonesia," ujar Novel.
Haris Didakwa Pasal Berlapis
Sebagai informasi, jaksa mendakwa Haris Azhar dengan pasal perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terkait perkara dengan Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Didakwa Mencemarkan Nama Baik Luhut Lewat Konten di YouTube, Haris Azhar: Itu Fitnah!

Hal itu disampaikan jaksa ketika membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus 'Lord Luhut' di PN Jaktim, Senin (3/4/2023).