Suara.com - Haris Azhar buka suara usai dirinya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan melalui konten video yang diunggah melalui YouTube. Haris menilai dakwaan itu hanya berisi fitnah semata.
"Ada banyak dakwaan yang menurut saya justru fitnah itu," kata Haris kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Haris menganggap dakwaan yang disampaikan jaksa banyak yang tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan di kepolisian.
"Dakwaannya banyak yang tidak sesuai keterangan dan juga bukti yang pernah dilakukan dalam proses penyidikan," ucap dia.
Dia memastikan bakal melawan dakwaan tersebut dalam sidang pembacaan eksepsi yang akan digelar dua pekan mendatang. Nantinya Haris bakal menyinggung perihal kebebasan berekspresi melalui media sosial, dalam hal ini YouTube.
"Jadi menurut saya itu kayak mengingkari kodrat kekinian kemodernan dunia sosial digital," jelas Haris.
Didakwa Pasal Berlapis
Sebelumnya jaksa mendakwa Haris Azhar dengan pasal perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terkait perkara dengan Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan jaksa ketika membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus 'Lord Luhut' di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Tolak Proyek Terminal LNG, 3 LSM Sebut Humas PT DEB Tak Paham Aturan
Jaksa mengatakan Haris telah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.