Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri meningkatkan perkara kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diputuskan usai ditemukan adanya unsur pidana di balik peristiwa tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hal ini berdasar hasil gelar perkara pada Jumat (31/3/2023) lalu.
"Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Kekinian, kata Djuhandhani, penyidik tengah melakukan serangkaian langkah penyidikan. Termasuk memeriksa beberapa saksi.
"Mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," katanya.
Sembilan Senpi Ilegal
Djuhandhani sebelumnya menyebut sembilan dari 15 senjata api atau senpi yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pengusaha Dito tidak berizin alias ilegal.
Kesembilan senpi tanpa surat izin tersebut meliputi; 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 ucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
"Dari hasil pendataan di dapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (30/3/2023) lalu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Masif Serang Dito Mahendra, Fitri Salhuteru Ungkap Sudah Tak Ada yang Coret Temboknya
Menurut Djuhandhani, penyidik saat itu tengah mendalami dugaan tindak pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.