Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat bicara soal kemungkinan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, Senin (3/4/2023) hari ini.
Menurut Ali, penahanan Rafael Alun merupakan pertimbangan tim penyidik KPK seiring perkembangan dari hasil pemeriksaan hari ini.
“Tentu nanti peyidik KPK setelah pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut. Apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan bagi tersangka," kata Ali di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
"Hampir tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan oleh KPK,” sambung Ali.
Baca Juga: Periksa Rafael Alun, KPK Dalami Temuan Puluhan Tas mewah Hingga Uang Miliaran Di SDB
Lebih lanjut, Ali mengatakan soal waktu penahanan Rafael Alun selaku tersangka juga akan menjadi ranah tim penyidik untuk memutuskan.
“Jadi, kan ini soal waktu kapan tersngka itu dapat dilakukan penahanan, karena syarat penahanan itu ada dihukum acaranya, nanti penyidik yang akan menentukan baik itu syarat subjektif dan objektif,” tutur dia.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kehadiran Rafael kali ini ialah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan.
Rafael terlihat mengenakan batik berwarna merah dan jaket kulit hitam. Dia juga nampak menggunakan masker dan tas selempang yang juga berwarna hitam.
Rafael tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Dia tidak mengatakan apa pun sebelum bertemu dengan penyidik KPK.
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Rafael Alun Bungkam Saat Tiba Di Gedung KPK