Korupsi Tukin ESDM, KPK Cekal 10 ASN Kementerian ESDM

Senin, 03 April 2023 | 11:42 WIB
Korupsi Tukin ESDM, KPK Cekal 10 ASN Kementerian ESDM
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak ke luar negeri. Pencekalan ini terkait kasus dugaan korupsi uang Tunjangan Kinerja atau Tukin di Kementereian ESDM.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengajukan permintaan pencekalan itu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kesepuluh orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM," kata Ali Fikri, Senin (3/4/2023).

Ali menyebut 10 ASN yang dicegah ke luar negeri itu merupakan pihak-pihak yang berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga: Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Korupsi Tukin KemenESDM, KPK: Mulai dari Bawah hingga Kepala Biro

"Tujuan cegah ini antara lain agar 10 orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik," ujar Ali.

"Cegah ini adalah yang pertama untuk 6 bulan ke depan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," sambung dia.

Diketahui, sebanyak 10 tersangka sudah ditetapkan KPK untuk kasus tersebut. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, para tersangka itu tidak ada yang berpangkat eselon melainkan kepala biro hingga jajaran bawah.

"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai Kepala Biro ke bawah ya," kata Asep kepada wartawan, Kamis (31/3/2023) kemarin.

Baca Juga: Ini Deretan Instansi Pemerintah yang Miliki Tukin PNS Tertinggi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI