Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal perpanjangan masa penugasan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Meski begitu, lembaga antirasuah yang diketuai Firli Bahuri ini mengabaikan surat Kapolri bernomor bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 itu. KPK tetap memilih memberhentikan Endar secara terhormat.
"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).
Menurut Ali, surat yang disampaikan Kapolri tidak bisa memastikan Endar tetap bertahan di lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.
Baca Juga: Mantan Pegawai Pajak Rafael Alun Diperiksa KPK Hari Ini Sebagai Tersangka
"Iya (ada surat Kapolri) tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan, ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.
Sementara Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan pihaknya telah memberikan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 untuk menyampaikan bahwa masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.
"KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," tambah Cahya.
Surat Kapolri
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Rafael Alun Trismabodo Sebagai Tersangka Hari ini
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.