Suara.com - Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan eks Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) turut hadir langsung menyaksikan secara langsung sidang perdana Haris Azhar dan Fatia Mauldiyanti terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023).
Pantauan Suara.com di lokasi, persidangan dimulai pukul 10.00 WIB. Terpantau Novel Baswedan dan BW duduk di kursi barisan paling belakang pengunjung sidang. Keduanya tampak mengenakan masker berwarna putih.
Sebelum persidangan dimulai, Novel dan BW sempat menyalami Haris dan Fatia yang sudah duduk di barisan kursi depan persidangan.
Setelah itu, Novel dan BW tampak kembali ke bangkunya. Hingga kini belum ada keterangan dari keduanya terkait kehadiran di sidang Haris dan Fatia hari ini.
Diketahui, Haris dan Fatia menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan pada 3 April 2023, hari ini.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang itu awalnya dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruangan Oemar Seno Adji.
Dilansir dari SIPP PN Jaktim, perkara Haris dan Fatiah telah terdaftar pada Senin (27/3/2023) dengan nomor perkara 202/Pid.sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.sus/2023/PN Jkt.Tim.
"Status perkara: sidang pertama," tulis SIPP PN Jaktim, Selasa (28/3/2023).
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memutuskan tidak menahan tersangka Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Haris dan Fatia TSK: Siap Minta Maaf Asal Luhut Memaparkan Data Tandingan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dwi Antoro menjelaskan alasannya karena persangkaan pasal yang diterapkan terhadap Haris dan Fatiah tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan penahanan.
"Pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk dilakukan penahanan," kata Dwi kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Dwi mengatakan dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Haris dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, dan pasal 310 KUHP.