KPK Berharap Rafael Alun Kooperatif, Datang Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Senin Ini

Senin, 03 April 2023 | 03:15 WIB
KPK Berharap Rafael Alun Kooperatif, Datang Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Senin Ini
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK bakal melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo yang kini sudah menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi pada Senin (3/4/2023) ini.

Ali berujar, pemanggilan terhadap Rafael telah dilakukan KPK beberapa hari lalu melalui surat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

"Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/4)," kata Ali kepada wartawan, Minggu (2/4/2023).

Melalui pemanggilan tersebut, KPK berharap tersangka Rafael dapat kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sekaligus pemeriksaan.

Baca Juga: KPK Bakal Selidiki Lebih Lanjut Terkait Harta Berlimpah Kepala Bea Cukai Jogja dan Makassar

"Dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," kata Ali.

"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," sambung Ali.

Sebelumnya Ali Fikri memberikan penjelasan soal alasan mengapa ayah dari Mario Dandy itu tak kunjung ditahan.

Ali mengatakan soal penahanan terhadap Rafael Alun hanya tinggal menunggu waktu saja. Kendati sudah menjadi tersangka, tapi KPK masih enggan untuk mengungkapkan identitas tersangka secara resmi.

Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan istrinya Ernie Meike usai diperiksa KPK. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan istrinya Ernie Meike usai diperiksa KPK. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

"Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini soal waktu saja. Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini. Penyidikan kami pastikan ada tersangkanya. Namun kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," ungkap Ali kepada wartawan, dikutip dari Suara.com, Minggu (2/4/2023).

Baca Juga: Drama Lukas Enembe Tak Ada Habisnya, Kini Gugat KPK Minta Dibebaskan dari Tahanan

KPK kata Ali akan mengumumkan secara resmi ketika proses penyidikan yang dilakukan mereka dirasa sudah cukup.

"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup, kami pastikan akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," lanjut Ali.

Ali sebelumnya tak menyebutkan nama Rafael Alun Tirsambodo menjadi tersangka secara gambalang. Tapi dirinya cuma memastikan adanya dugaan temuan kejanggal dalam harta kekayaan dari Rafael Alun sudah naik ke tahap penyidikan.

Rafael Alun lantas kalau dirinya diduga menerima gratifikasi berupa uang.

"Ada peristiwa pidana korupsinya kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," ungkap Ali di gedung KPK, Kamis (30/3) lalu.

Adapun dugaan uang yang diterima oleh Rafael Alun nilai mencapai puluhan miliar.

Ditetapkan Tersangka

Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan istrinya (Suara.com - Instagram)
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan istrinya (Suara.com - Instagram)

Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun di Ditjen Pajak Kemenkeu diduga terjadi selama 12 tahun, terhitung sejak 2011 hingga 2023.

Ali Fikri menyebut status perkara Rafael telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, setelah ditemukan unsur pidana.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Penetapan tersangka kepada Rafael dilakukan KPK, setelah menemukan alat bukti cukup.

"Kami temukan peristiwa pidana dan dari bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Rafael Alun terkahir menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (24/3/2023) lalu. Dia tak diperiksa seorang diri, melainkan bersama istrinya, Ernie Meike dan anaknya.

Rafael dan istrinya diperiksa kurang lebih selama 12 jam. Sementara anaknya lebih dulu meninggalkan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI