Mengapa Rafael Alun Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Gratifikasi?

Minggu, 02 April 2023 | 13:53 WIB
Mengapa Rafael Alun Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Gratifikasi?
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan usai ia diperiksa beberapa kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sudah tiga hari berlalu sejak penetapannya pada Kamis (30/3/2023), ia tak kunjung ditahan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pun membuka suara terkait alasan Rafael yang hingga kini belum ditahan. Menurutnya, penahanan ayah Mario Dandy hanya tinggal menunggu waktu. Meski sudah ditetapkan, namun KPK masih belum mengungkap identitas tersangka secara resmi.

“Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini soal waktu saja. Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini, penyidikan kami pastikan ada tersangkanya. Namun, kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).

"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup, kami pastikan akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," lanjut Ali.

Baca Juga: 70 Tas Mewah Disita KPK, Rafael Alun Trisambodo Ngaku Cuma 10 yang Asli, Kok Tetap Dibeli?

Ali sebelumnya tidak menyebut nama Rafael Alun yang menjadi tersangka dengan jelas. Ia hanya memastikan dugaan temuan janggal harta kekayaan mantan pejabat pajak sudah naik ke tahap penyidikan. Rafael ini lantas diduga menerima gratifikasi.

"Ada peristiwa pidana korupsinya kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Ali di gedung KPK, Kamis (30/3/2023).

Sementara uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar. Dikatakan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, dalam kesempatan yang sama, temuan safe deposit box (SDB) milik Rafael berisi uang Rp36-40 miliar menjadi awal mula KPK menduga adanya gratifikasi.

"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya, karena PPATK mengecek SDB (milik Rafael) ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," ujar Asep.

Asep memastikan bahwa penyidik sudah memiliki cukup bukti dalam penyidikan terhadap Rafael Alun Trisambodo yang diduga menerima gratifikasi. Lebih lanjut, katanya, konstruksi perkara akan dijelaskan selengkapnya dalam konferensi pers.

Baca Juga: Heboh Artis R Dituduh Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun, Dokter Richard Lee Klarifikasi Duluan Sebelum Dituduh Netizen

KPK juga sudah menggeledah rumah Rafael Alun di Simprug Golf, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023) lalu. Beberapa harta pun ditemukan dan langsung disita. Mulai dari tas mewah milik istri Rafael yang diantaranya bermerek Louis Vitton (LV) dan Gucci hingga sejumlah uang tunai.

Dalam sebuah wawancara, Rafael menceritakan penggeledahan yang dilakukan KPK. Ia mengaku sudah tidak memiliki uang, bahkan untuk makan sampai dibantu oleh tetangga. Ia menyebut seperti akan dibunuh karena segalanya dilarang. Namun, pengakuannya tidak dipercaya publik.

"Senin lalu, di rumah sekitar jam setengah 8 malam datang petugas dari KPK, menyampaikan maksud dan tujuannya untuk melakukan penggeledahan," kata Rafael, melansir Kompas TV, Sabtu (1/4/2023).

"Sekarang saya tidak punya uang, uang di rumah Rp45 juta diambil, disita. Rekening diblokir semua. Kita seperti mau dibunuh, enggak boleh makan, enggak boleh apa-apa. Tapi tetangga ada yang memberi kita makan," lanjutnya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI