Sederet Skandal Heboh yang Dibongkar Mahfud MD: Transaksi Rp 349 Triliun sampai Kapal TKI Tenggelamkan Diri

Minggu, 02 April 2023 | 12:37 WIB
Sederet Skandal Heboh yang Dibongkar Mahfud MD: Transaksi Rp 349 Triliun sampai Kapal TKI Tenggelamkan Diri
Menko Polhukam Mahfud MD - deretan skandal heboh yang dibongkar Mahfud MD (YouTube/Kemenko Polhukam RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD belakangan terus menjadi sorotan publik. Ia membongkar beberapa skandal menghebohkan.

Baru-baru ini ia mengungkap adanya dugaan kesengajaan penenggelaman kapal pekerja migran Indonesia yang terjadi di wilayah perairan Johor, Malaysia.

Mahfud MD membenarkan adanya dugaan kasus penenggelaman tersebut berdasarkan pada laporan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Selain kasus tersebut, ada beberapa skandal heboh yang ada di Tanah Air ini yang juga dibongkar Mahfud MD. Lantas, apa sajakah skandal heboh yang dibuka oleh Mahfud MD tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Bambang Pacul Blak-blakan Tak Berani Sahkan RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Itu Bergurau Saja

Rafael Alun Punya Safe Deposit Box

Mahfud MD membongkar safe deposit box milik eks pejabat pajak yakni Rafael Alun Trisambodo yang diduga memiliki nilai sebesar Rp 37 miliar dan kini tengah diblokir oleh PPATK.

Safe deposit box tersebut diduga hanyalah sebagian dari milik mantan petinggi Ditjen Pajak tersebut. Adapun Menko Polhukam Mahfud MD sendiri mengungkap adanya deposit box Rp 37 miliar tersebut pada saat Rafael Alun diketahui sempat bolak-balik ke bank.

Mahfud MD menjelaskan bahwa safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga mencapai Rp 37 miliar tersebut baru sebagian. Mahfud meduga, deposit tersebut berbentuk dolar yang hanya sebagian dan masih akan terus berkembang.

Adapun proses penyitaan safe deposit box atau kotak penyimpanan harta milik Rafael Alun tersebut dilakukan oleh PPATK dengan didampingi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Soroti Kasus Perdagangan Manusia yang Kian Meresahkan, Menkopolhukam Bakal Lakukan Ini

Sumber dari uang yang berada dalam safe deposit tersebut diduga berasal dari hasil suap yang diterima oleh ayah Mario Dandy tersebut.

Transaksi Janggal Rp 349 T

Tidak hanya safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo, Mahfud MD juga menjadi sorotan setelah membongkar adanya transaksi janggal sebesar 349 triliun.

Dalam paparannya berkaitan dengan hal tersebut, perbedaan data dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun yakni terjadi dalam menafsirkan data.

Ia menyebut perbedaan terdapat di kelompok pertama transaksi mencurigakan para pegawai Kemenkeu. Ia pun membagi tiga kelompok terkait dengan transaksi janggal Rp 349 triliun pada Kementerian Keuangan.

Adapun data yang ia punya pada kelompok pertama tercatat mencapai Rp 35 triliun, sementara dari data Sri Mulyani sebesar Rp 3 triliun. Mahfud mengira perbedaan tersebut terjadi karena Kementerian Keuangan hanya mengambil data yang berasal dari pegawainya saja maka jumlahnya hanyalah Rp 3 triliun.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa identifikasi yang telah dilakukan oleh PPATK untuk bisa menemukan jumlah transaksi janggal dengan menghitung semua orang yang memiliki keterlibatan. Sementara itu, pihak Kemenkeu sendiri hanyalah melihat dari pegawai Kemenkeu yang terlibat saja.

Modus Kapal TKI Ditenggelamkan Indonesia

Terbaru, Mahfud MD membongkar adanya dugaan kesengajaan penenggelaman kapal pekerja migran Indonesia yang berada di wilayah perairan Johor, Malaysia.

Dugaan tersebut ia dapat berdasarkan dari laporan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Oleh karenanya, pada Rabu (5/4/2023), Mahfud mengaku akan meninjau sejumlah titik perairan yang diduga menjadi lokasi penenggelaman kapal para pekerja migran.

Mahfud sendiri masih belum banyak merinci terkait dengan kasus ini. Namun ia menyebut belakangan ini terungkap masih banyak modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI