Flashback Kasus Anas Urbaningrum: Korupsi Berjamaah hingga Segera Bebas

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 01 April 2023 | 19:15 WIB
Flashback Kasus Anas Urbaningrum: Korupsi Berjamaah hingga Segera Bebas
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas pada April 2023. (Suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak lama lagi akan menghirup udara bebas lantaran akan menyelesaikan masa tahanannya per 10 April 2023.

Kembalinya Anas ke permukaan publik dan akan berlaga di percaturan politik dalam negeri membuat seakan-akan apa yang dilakukan oleh Anas adalah perkara sepele.

Padahal, kasus korupsi berjamaah yang dilakukan oleh Anas dan 'kroni-kroninya' merugikan negara miliaran bahkan hingga triliunan Rupiah.

Mari berkilas balik soal kasus korupsi yang menyeret sosok eks Ketua Umum Demokrat ini.

Baca Juga: Siap Digantung di Monas, Nostalgia Jejak Kontroversi Anas Urbaningrum

Ikut korupsi proyek Hambalang: Kena 'Spill' Nazaruddin

Keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus megakorupsi Proyek Hambalang diungkap oleh eks Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin yang kebetulan juga melakukan korupsi berjamaah tersebut.

Anas Urbaningrum adalah satu dari politisi Demokrat yang mengkorupsi proyek Hambalang.

Anas terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,3 miliar dan 36.070 dollar AS dari kasus korupsi tersebut.

Ngaku siap digantung di Monas jika korupsi, akhirnya dibui

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Ngemis Sisa Uang Tak Disita KPK, Curhat Kini Melarat Susah Makan dan Dikasih Tetangga

Anas kala belum terbukti terlibat dalam kasus Korupsi Hambalang sempat sesumbar dirinya siap digantung di Monas.

Ia menggertak bahwa ia siap digantung di monumen di pusat Ibu Kota tersebut jika terbukti korupsi satu Rupiah sekalipun.

"Satu rupiah saja Anas (terbukti melakukan) korupsi Hambalang, (maka) gantung Anas di Monas," tantang Anas di Kantor DPP PD di Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (9/3/2012).

Nyatanya, Anas terbukti terlibat dalam kasus itu dan menerima miliaran Rupiah sebagai uang suap korupsi proyek.

Meski berakhir tak digantung,  Anas dijatuhi vonis pidana hukuman 8 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti total sebesar Rp 57,59 miliar.

Tak lama lagi bebas: Siap comeback dan balas dendam beberkan dalang Hambalang

Anas dijadwalkan bebas pada 10 April mendatang dan disinyalir akan kembali terjun ke politik.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika mengungkap dirinya telah menyurati Anas untuk menawarkannya bergabung dengan partainya. Bahkan, ia menyiapkan jabatan khusus bagi Anas.

"Kita memang berharap Mas Anas punya jabatan khusus di struktur partai kita. Nanti kita tentukan di bulan April. Struktur ini akan menjadi penentu arah perjuangan PKN ke depan," ungkap Gede dalam pernyataan resminya, Selasa (28/2/2023) lalu.

Tak cukup di situ, Anas juga disebut-sebut bakal mengungkap sosok yang menjadi aktor utama Korupsi Hambalang.

"Beliau (Anas) akan membuka semua sisi yang terjadi (pada proyek Hambalang) sehingga orang paham bahwa yang kemarin itu (orang di kasus in juga tidak sesuci yang dibayangkan)," kata Pasek.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI