Suara.com - Tepat pada Senin (10/4/2023) nanti, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas. Jaringan Indonesia (Jari) mengaku sudah tidak sabar untuk segera melanjutkan perjuangan bersama Anas.
Anas menghabiskan waktu hampir 10 tahun mendekam di dalam penjara. Koordinator Nasional (Kornas) Jari, Yayat Y Biaro mengungkapkan kalau teman-teman yang mendukung Anas akan berjumpa dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut saat ke luar dari Lapas Sukamiskin Bandung.
"Bertepatan dengan 19 Ramadhan 1444 Hijriah, kawan-kawan Jari akan berjumpa melepas kerinduan dengan Anas Urbaningrum, kawan dan sahabat kita," kata Yayat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023).
Menurut Yayat, teman-teman yang tergabung dalam Jari bakal memecah rindu yang sudah dipendam lama karena selama ini terhalang ketidakadilan dan penjegalan politik dengan cara yang zalim. Sedikit bercerita, Jari terbentuk karena menyadari Anas telah menjadi korban kriminalisasi.
Baca Juga: Johnny G. Plate Diduga Minta Setoran Rp500 Juta dari Kasus Korupsi BTS BAKTI
"Satu dekade lalu kami berhimpun dalam Jaringan Indonesia karena terpanggil oleh satu kesadaran, menemani Anas yang dihempaskan oleh tangan kotor kekuasaan, dikriminalisasi, dipenjarakan!," tegasnya.
Setelah bebas nanti, Yayat menilai kalau takdir keadilan pasti akan datang menghampiri mantan anggota DPR RI tersebut.
"Bagai menapaki anak tangga dari takdir keadilan yang pasti akan datang. Hukum harus tegak bersama keadilan, bukan dengan mengabaikan keadilan," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa kawan-kawan Jari bakal mendampingi Anas untuk melanjutkan perjuangannya.
"Jari akan menyertai Anas dalam berpikir, bergagasan, bergerak berani untuk kemaslahatan Indonesia. Jari yakin bahwa selalu ada tempat untuk Anas dan kita semua yang berkomitmen dan berani berjuang penuh tanggung jawab," ungkapnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bicara Temuan Korupsi Rp 349 T, Menko Polhukam Mahfud MD Sebut-sebut Nama Para Pelaku?
Pada Februari 2013 lalu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Penetapan tersangka itu dilakukan sesuai nama Anas disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.
Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 8 tahun penjara untuk Anas. Namun, Anas mengajukan banding pada 2014.
Setahun berikutnya, Majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara. Putusan tersebut mendorongnya untuk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada Juli 2015, Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh mendiang Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Anas. Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Anas kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sampai pada akhirnya, MA mengabulkan PK tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun pada September 2020.