Resmi, Donald Trump Presiden Pertama AS yang Digugat sebagai Kriminal

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 01 April 2023 | 13:45 WIB
Resmi, Donald Trump Presiden Pertama AS yang Digugat sebagai Kriminal
Mantan Presiden AS, Donald Trump. [Saul Loeb/AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bila di persidangan dinyatakan tidak bersalah, Trump akan dibebaskan.

Bila dinyatakan bersalah, hukuman tergantung pada tuduhan yang juga belum terkonfirmasi.

Menjelang keputusan, para hukum memperkirakan Jaksa Penuntut Bragg mungkin akan mempertimbangkan tuduhan terkait pemalsuan dokumen bisnis, dengan niat untuk menutupi tindakan kriminal yang berhubungan dengan biaya kampanye.

Tuduhan ini merupakan tindakan kriminal kelas ringan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Namun bisa juga ada kemungkinan tuduhan akan diturunkan derajatnya atau hukuman menjadi lebih ringan.

Ini berarti, kalau pun Trump dinyatakan bersalah, dia tidak harus mendekam di penjara.

Namun apa pun yang terjadi, secara hukum, ia tetap bisa mencalonkan diri menjadi presiden di tahun 2024 meski dinyatakan bersalah. Hanya saja masa kampanyenya bisa sulit jika kasusnya ditunda.

Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari ABC News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI