Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta dibebaskan. Dia menilai penetapan tersangka suap dan gratifikasi kepadanya tidak sah.
Gugatan minta jadi tahanan kota hingga dikeluarkan dari rutan KPK itu sebagai imbas Lukas Enembe yang sebelumnya ngotot minta berobat ke Singapura dan tak mau minum obat. Simak babak baru drama Lukas Enembe dalam rutan KPK berikut ini.
Lukas Enembe Gugat KPK Minta Bebas dan Jadi Tahanan Kota
Kini, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK kepadanya. Gugatan Lukas yang terdaftar pada Rabu, 29 Maret 2023 itu ditujukan pada pimpinan KPK terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sidang perdana gugatan Lukas Enembe itu rencananya akan digelar pada Senin (10/4/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, KPK telah menyatakan kesiapan menghadapi gugatan Lukas Enembe.
Pihak KPK menegaskan proses penetapan tersangka pada Lukas Enembe telah melalui mekanisme hukum sesuai prosedur. Tim KPK pun telah memenuhi dua alat bukti yang dijadikan syarat minimal penetapan tersangka pada Lukas Enembe. Bahkan KPK yakin gugatan praperadilan dari Lukas Enembe itu akan ditolak oleh majelis hakim.
Lukas Enembe juga meminta hakim untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon [ada rumah/rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.
Selain itu, hakim juga diminta memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Lukas Enembe dari tahanan.
Ngotot Berobat ke Singapura dan Tolak Minum Obat
Selama dalam rutan, Lukas Enembe menolak minum obat yang diberikan oleh dokter dari KPK. Sang kuasa hukum menerima surat pernyataan Lukas Enembe yang menolak minum obat dari KPK sejak 19 Maret 2023 lalu.