Jadi, dapat diketahui bahwa batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah adalah sampai dengan khatib naik di atas mimbar. Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, namun sebagai sedekah biasa.
Seperti itulah solusi dan hukum lupa bayar zakat fitrah yang dikenakan kepada umat Islam. Semoga penjelasan tentang zakat fitrah ini bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama