Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukumnya? UAS: Tetap Bersedekah dan Istighfar

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 01 April 2023 | 13:15 WIB
Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukumnya? UAS: Tetap Bersedekah dan Istighfar
Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (29/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto] - hukum lupa bayar zakat fitrah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jadi, dapat diketahui bahwa batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah adalah sampai dengan khatib naik di atas mimbar. Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, namun sebagai sedekah biasa.

Seperti itulah solusi dan hukum lupa bayar zakat fitrah yang dikenakan kepada umat Islam. Semoga penjelasan tentang zakat fitrah ini bermanfaat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI