Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukumnya? UAS: Tetap Bersedekah dan Istighfar

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 01 April 2023 | 13:15 WIB
Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukumnya? UAS: Tetap Bersedekah dan Istighfar
Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (29/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto] - hukum lupa bayar zakat fitrah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jika seseorang lupa bayar zakat fitrah, lantas apa yang harus dilakukan? Perlu diketahui, zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali dalam setahun pada saat bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

Zakat fitrah ini bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan, dan menjadi kewajiban bagi umat muslim yang mampu menjalankannya. Nah, bagaimana hukum lupa bayar zakat fitrah?

Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah Menurut UAS

Sebagian umat Islam mungkin ada yang lupa untuk menunaikan zakat fitrah pada awal Ramadhan hingga awal Syawal. Lalu, bagaimana jika lupa menunaikan zakat fitrah pada waktu itu, apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Kapan Bayar Zakat Fitrah? Buya Yahya Jelaskan Waktu Sunnah dan Makruh Zakat Fitrah

Mengingat riwayat dari Ibnu Abbas RA, beliau berkata: “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum sholat, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah", (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

Berikut ini adalah penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) terkait waktu membayar zakat yang afdhal, sebagaimana dikutip dari sebuah tayangan video dari akun YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad yang diunggah pada 13 November 2013.

"Kalau khotib sudah naik ke atas mimbar, dia hanya sekedar sedekah biasa saja, tidak dihitung sebagai zakat fitrah. Jadi apa yang bisa dilakukan? Tetap bersedekah dan beristighfar kepada Allah SWT, jangan diulang lagi di waktu yang akan datang", jelas UAS.

"Begitu panjang waktu, kau tak bayar zakat fitrah. Dari mulai 1 Ramadhan sudah bisa bayar zakat fitrah, sampai khotib naik mimbar, besok-besok, tak ada alasan untuk tidak bayar zakat fitrah. Tapi yang sudah terlanjur, yang sudah terlewat, maka bersedekah dan banyak-banyak beristighfar minta ampun kepada Allah SWT", tambah UAS.

Ternyata memang masih ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah. Ustadz Abdul Somad menjelaskan, waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan Lengkap tentang Waktu Terbaik Istighfar di Bulan Ramadan

Waktu jawaz adalah waktu yang dimulai atau waktu sudah boleh membayar zakat fitrah, sedangkan waktu wujub adalah waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah. Yaitu mulai dari adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Jadi, dapat diketahui bahwa batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah adalah sampai dengan khatib naik di atas mimbar. Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, namun sebagai sedekah biasa.

Seperti itulah solusi dan hukum lupa bayar zakat fitrah yang dikenakan kepada umat Islam. Semoga penjelasan tentang zakat fitrah ini bermanfaat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI