Disorot Usai Istri Bawa Tas Mewah, Ternyata Segini Gaji Masdess Arouffy Pejabat Dishub DKI

Sabtu, 01 April 2023 | 09:13 WIB
Disorot Usai Istri Bawa Tas Mewah, Ternyata Segini Gaji Masdess Arouffy Pejabat Dishub DKI
Istri Kabid Dishub DKI Jakarta diduga tenteng tas mewah (Twitter/PartaiSocmed)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Massdes Arouffy menjadi the next pejabat yang harta kekayaannya disorot. Hal ini berawal dari akun Twitter @PartaiSocmed yang membagikan gaya hidup mewah istri dan anaknya di media sosial.

Dalam sebuah foto, istrinya tampak membawa tas Hermes Birkin Crocodile yang harganya berkisar Rp1,5 miliar. Belum lagi koleksi tas branded lainnya seperti Louis Vitton hingga Dior. Sikap flexing atau pamer harta ini membuat publik penasaran dengan gaji Massdes Arouffy.

Gaji Massdes Arouffy

Tiap pegawai pemerintahan, tak terkecuali di Dinas Perhubungan atau Dishub akan menerima gaji pokok hingga tunjangan kinerja (tukin). Untuk gaji pokok, besarannya tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Melongo, Harga Tas Hermes Istri Pejabat Dishub DKI Beda Tipis dari LHKPN

Gaji pokok pegawai di lingkungan Dishub DKI Jakarta terdiri dari empat golongan yang dibagi berdasarkan pendidikan terakhir. Lalu, dari masing-masing golongan juga ada pembagiannya lagi. Berikut rinciannya.

Golongan I (lulusan SD hingga SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 
  
Golongan II (lulusan SMA hingga D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV 
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Diketahui bahwa Arouffy termasuk golongan IV/b, sehingga tiap bulan, ia menerima gaji pokok sekitar Rp3,17 sampai Rp5,2 juta. Tak hanya itu, para pejabat Dishub DKI Jakarta juga diberi tukin melalui tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020.

Baca Juga: Inspektorat DKI Bakal Cek Keaslian Barang yang Dipamerkan Istri dan Anak Pejabat Dishub DKI

Rinciannya, yakni Kepala Dinas diberi tunjangan sebesar Rp 60.480.000, Wakil Kepala Dinas Rp 51.570.000, Sekretaris Dinas Rp 40.770.000, Kepala Bidang Rp 39.960.000, Kepala Suku Dinas pada Kota Rp 39.960.000, serta Kepala UPT Rp 39.960.000.

Lanjut pada Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Dinas akan menerima tukin sebesar Rp 26.190.000, Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kota Rp 26.190.000, dan Kepala Subbagian pada UPT Rp 26.190.000.

Arouffy menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga tukin yang ia terima sebesar Rp39,96 juta. Apabila ditotal dengan gaji pokoknya, ia bisa berpenghasilan sekitar Rp45 juta per bulannya.

Sementara kekayaan Arouffy menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021 mencapai Rp1,87 miliar. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan yang banyak berada di Tangerang Selatan senilai Rp982 juta.

Lalu, ada pula mobil Mistubishi Jeep dan Toyota Fortuner, serta motor Honda Beat yang mencapai Rp504 juta. Aset terbesar lainnya terdapat pada kas dan setara kas senilai Rp277,1 juta. Arouffy juga tercatat memiliki utang sebesar Rp243 juta.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI