Suara.com - Setelah 25 tahun, reformasi belum mampu menghadirkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Salah satu soal, penegakan hukum sebagai jalan bagi terwujudnya keadilan sosial masih jauh dari harapan.
Penegakan hukum seperti tumpul ke atas tajam ke bawah. Berbagai kasus terkini justru memperlihatkan lemahnya penegakan hukum. Disamping itu pemberantasan korupsi yang menjadi bagian penting cita-cita reformasi juga masih jauh dari yang diharapkan masyarakat.
“Reformasi pada 1998 telah mampu mewujudkan harapan masyarakat tentang demokrasi politik. Namun, belum mampu memenuhi harapan masyarakat tentang tegaknya hukum.” Kata Heroe Waskito, mantan aktivis mahasiswa 80’an di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Sebagai advokat senior, pria yang akrab disapa Heroe Nongko ini mencontohkan kasus salah satu kliennya, Toni Trisno. Kliennya adalah korban penipuan jam tangan Richard Mille senilai Rp70 miliar rupiah. Namun di melapor di kepolisian, justru kliennya menjadi korban lagi dari pemerasan oknum penyidik yang seharusnya menjadi penegak hukum.
Baca Juga: Catat! Ini 29 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 1-30 April
“Tiba saat kami kembali, membangun pergerakan. Kami mulai dengan menghimpun kawan-kawan yang masih mempunyai komitmen melanjutkan cita-cita reformasi yang kini bekerja sebagai
advokat, untuk kembali meneruskan perjuangan sesuai dengan ruang profesi yang dimiliki.” ujar Heroe.
Untuk itu, 100 orang lebih advokat yang berlatar belakang mantan aktivis mahasiswa serta beberapa pakar hukum berinisiatif mendirikan organisasi advokat bernama Pergerakan Advokat Indonesia yang disingkat PADI.
Dalam rapat yang dihadiri oleh para mantan aktivis lintas generasi di Kalibata, dirumuskan tujuan PADI. Antara lain, memperjuangkan tegaknya hukum di Indonesia sesuai dengan keberadaan advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum, mengembangkan kapasitas advokat, dan mengoptimalkan teknologi bagi penegakan hukum.
Eks aktivis mahasiswa ‘98 yang saat ini aktif di lembaga bantuan hukum Sarbumusi NU, Sri Murtopo menambahkan, PADI akan dideklarasikan pada Mei mendatang pasca lebaran. Organisasi advokat berlatar belakang aktivis ini memiliki perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia.
“Namun organisasi ini tidak akan terlibat dalam polemik antar organisasi profesi advokat saat ini. Kami akan fokus pada pengembangan kapasitas dan jaringan antar advokat untuk terlibat aktif melakukan gerakan penegakan hukum,” kata pria yang akrab disapa Topo ini.
Baca Juga: BI Sediakan Ratusan Juta Pecahan Rupiah Kecil untuk Penukaran Lewat Kas Keliling di Purbalingga
Sebagai langkah awal PADI akan melakukan sosialisasi kepada para mantan aktivis mahasiswa yang saat ini berdinamika di bidang hukum, juga kepada mereka yang masih setia pada cita-cita reformasi.
“Ini merupakan tanda bahwa mantan aktivis mahasiswa tidak selalu berkiprah dalam dinamika politik saja. Banyak kawan-kawan yang dulu saat mahasiswa berdemonstrasi, kini masih ingin memperjuangkan keadilan sosial,” ujar Eko Prastowo, eks aktivis mahasiswa ‘90an dari Yogyakarta.