Suara.com - Penelusuran pejabat atau penyelenggara negara yang diduga memiliki kekayaan yang janggal masih akan ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pekan depan, KPK memanggil sejumlah pejabat mulai dari pegawai pajak Kementerian Keuangan hingga kepala daerah. Mereka bakal dimintai klarifikasi soal asal usul hartanya.
"Ke depan, minggu depan merespons informasi dari masyarakat yang bertubi-tubi, jadi yang pertama akan dilakukan klarifikasi terhadap beberapa pegawai Ditjen Pajak," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Selain anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada pemanggilan pekan depan juga terdapat sejumlah kepala daerah yang diduga memiliki kekayaan janggal.
"Beberapa dari Kemenkeu dari kepala daerah, tetapi semua berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Disampaikan Pahala, beberapa pejabat pajak yang bakal dipanggil mereka yang diduga memiliki atau keterkaitan dengan perusahaan konsultan pajak.
"Ini karena perusahaan konsultan pajak, kita pikir lebih berisiko, jadi kita undang klarifikasi," ujarnya.
Buntut dari kasus mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun, satu-satu persatu penyelanggara negara harus berhadapan dengan KPK. Berawal masyarkat di media sosial yang menyoroti kekayaan penyelenggara negara yang diduga janggal.
Mereka yang sudah berurusan dengan KPK di antaranya, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar Andhi Pramono, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta nonaktif Eko Darmanto, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, dan terakhir Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Baca Juga: Soal Artis Inisial R di Kasus Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun, Ini Kata KPK