KPK Didesak Geledah Rumah Pertama Rafael Alun di Kembangan Jakarta Barat

Jum'at, 31 Maret 2023 | 18:34 WIB
KPK Didesak Geledah Rumah Pertama Rafael Alun di Kembangan Jakarta Barat
Indonesia Audit Watch mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah yang diduga menjadi rumah pertama mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Audit Watch mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah yang diduga menjadi rumah pertama mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Adapun rumah mewah tersebut berada di Jalan Jeruk, Joglo 8, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Sekertaris IAW, Iskandar Sitorus, sempat menyambangi rumah berlantai dua tersebut. Pantauan Suara.com di lokasi, sebuah mobil SUV terlihat masuk dalam halaman rumah bercat kream yang berpadu padan dengan batu alam tersebut.

Usai mobil tersebut masuk ke dalam halaman pagar bercat hitam tersebut, kemudian penajaga buru-buru menutup pagar.

Baca Juga: Terungkap! Ini Ciri-ciri Artis Inisial R yang Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Punya Bisnis Kecantikan

Iskandar juga sempat bertanya soal Rafael Alun, dengan orang yang dibalik pagar. Namun jawaban yang didapat hanya sebuah balasan singkat yang terkesan menandakan Rafael sudah tidak tinggal di rumah tersebut.

"Sekarang tidak, karena sekarang Rafael tinggal di Jakarta Selatan, artinya Rafael pernah tinggal di sini," kata Iskandar, di lokasi, Jumat (31/3/2023).

Namun, Iskandar menyebut jika Rafael secara administratif di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih tercatat sebagai warga Kembangan, Jakarta Barat.

"Ini masih terdata atas nama Rafael. Mencoblos pemilunya juga di sini," kata Iskandar.

Iskandar kemudian mendesak agar KPK memeriksa rumah yang diduga masih menjadi milik Rafael Alun ini.

Baca Juga: Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Mangkir dari Panggilan KPK

"Intinya kami mendesak agar KPK menggeledah, seperti layaknya yang mereka lakukan di Jakarta Selatan," tutupnya.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun sebagai tersangka atas dugaan kejanggalan harta kekayaannya.

"Ya, benar (Rafael Alun ditetapkan tersangka)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (30/1/2023).

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaga antikorupsi terus bekerja untuk menemukan unsur pidana dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun.

"KPK masih terus bekerja secara profesional ya. Mencari dan mengumpulkan bukti, dengan bukti itu akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka," kata Firli dihubungi wartawan, Rabu (29/3/2023).

Rafael Alun terakhir menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (24/3/2023) lalu. Dia tak diperiksa seorang diri, melainkan bersama istrinya, Ernie Meike dan anaknya.

Rafael dan istrinya diperiksa kurang lebih selama 12 jam. Sementara anaknya lebih dulu meninggalkan KPK.

Dugaan Kejanggalan Kekayaan Rafael Alun

Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor.

Kasus itu menyerempet ke asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN miliknya. Di dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan Rp 56 miliar. Ditelisik lebih jauh kejanggalan soal harta kekayaannya satu persatu terkuak.

PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya. Ditemukan mutasi transaksi sekitar 500 miliar dari 40 rekening bank Rafael dan keluarganya.

Di KPK, kasus dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun telah ditingkatkan ke proses penyelidikan. Hal itu setelah KPK melakukan klarifikasi ke Rafael Alun pada Rabu (1/3/2023) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI