Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Direktur Penyelidikan.
Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor: B/2471/llI/KEP./2023 tertanggal 29 Maret 2023 yang ditandatangani Kapolri. Dalam suratnya dijelaskan perihal: jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
"Dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," tulisnya.
Sedangkan hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri terhadap Irjen Karyoto diputuskan untuk bertugas kembali di lingkungan Polri. Karyoto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Eksekusi di KPK itu dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Mangkir dari Panggilan KPK
Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo telah membenarkan isi surat balasan Kapolri tersebut terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
"Iya betul," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Sebagaimana diketahui pada 11 November 2022 lalu Firli mengirimkan surat rekomendasi ke Kapolri untuk mengembalikan Endar dan Karyoto bertugas di lingkungan Polri.
Belakangan mencuat isu bahwa rekomendasi ini disampaikan Firli karena Endar dan Karyoto tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Rafael Alun Ngaku Ditarget Jadi Tersangka, KPK: Langkah Kami Dilandasi Undang-Undang!